Diduga Berplat Bodong dan Nungak Pajak, Mobil yang Digunakan Ketua PN Pasir Pengaraian 

Diduga Berplat Bodong dan Nungak Pajak, Mobil yang Digunakan Ketua PN Pasir Pengaraian 

6 Agustus 2020
Mobil Dinas Ketua PN Pasir Pengiraian/R1

Mobil Dinas Ketua PN Pasir Pengiraian/R1

RIAU1.COM -ROKAN HULU--Sebuah mobil mewah Toyota Fortuner dengan nomor polisi BM 111 MA yang hari-hari parkir di halaman Kantor Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian, belakangan jadi sorotan publik.

Sekilas, tidak ada yang salah dengan mobil mewah buatan Jepang tersebut, berwarna hitam mengkilat yang merupakan tunggangan Ketua PN Pasir Pengaraian Sunoto, SH, MH itu.

Hingga belakangan adanya dugaan bahwa mobil itu menggunakan nomor polisi palsu alias bodong. Saat di cek BM 111 MA yang terpasang di mobil itu justru terdaftar sebagai mobil sejuta umat merek Toyota Avanza 1300 G ( F601RM GMMFJJ /BA3J.

Anehnya, mobil dinas Fortuner yang di gunakan oleh ketua PN tersebut seharusnya terdaftar dengan nomor polisi BM 1362 MP Fortuner 2,5 G M/T (KUN60R-EKMSHD).

Bahkan, dari salah satu sumber, tercatat bahwa mobil Fortuner dengan nomor Polisi BM 1362 MP itu ternyata sudah menunggak pajak 1 tahun 7 bulan 12 hari.

Menyikapi hal itu, Ketua PN Pasir Pengaraian Sunoto mengatakan bahwa Mobil Fortuner yang digunakannya saat ini adalah milik pemerintah daerah kabupaten Rokan Hulu dan sifatnya pinjam pakai dengan PN Pasir Pengaraian.

"Nomor polisi yang digunakan pada mobil dinas Fortuner tersebut sudah dipakai sebelum saya menjabat sebagai Ketua PN Pasir Pengaraian dan saya hanya meneruskan," kata Sunoto kepada wartawan, Kamis (6/8/20).

Sementara, Kabag Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Yondri Elfian mengatakan bahwa mobil Fortuner yang saat ini digunakan oleh Ketua PN Pasir Pengaraian dengan nomor polisi BM 1362 MP tersebut adalah milik Pemkab Rohul dan dia mengaku sifatnya pinjam pakai.

Kemudian, kata Yondri, Plat nomor polisi palsu yang digunakan di mobil dinas Ketua PN tersebut adalah tanggungjawab dan kebijakan Ketua PN Pasir Pengaraian.

"Terkait dengan dugaan tunggakan pajak Fortuner BM 1362 MP yang telah tertunggak selama 1 tahun 7 bulan 12 hari, terhitung sampai hari ini tanggung jawab PN Pasir Pengaraian. Sebab, itu sudah tertuang dalam berita acara pinjam pakai," ujarnya. (Amsur)