Pelajar dan Remaja Penganguran di Rokan IV Koto Ditangkap karena Mencuri

4 Agustus 2020
ilustrasi curat/net

ilustrasi curat/net

RIAU1.COM -ROKAN HULU--Gegara menilap Laptop dan Handpone, tiga remaja di Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) harus berurusan dengan pihak Kepolisian dan mendekam di sel tahanan.

Tiga remaja, yakni  RA (16) warga Lubuk Bendahara, Dr (14) warga Pasir Rambah, keduanya pelajar, serta pengangguran inisial IF (17) warga Rokan Timur, diringkus personel polisi, Kamis (30/7/20) lalu, dengan tuduhan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting.SIK melalui Paur Humas Ipda Feri Fadli, SH, ketiga tersangka diringkus setelah adanya laporan korban Edi Reski (36), pegawai Honorer di Kelurahan Rokan Kecamatan Rokan IV Koto.

Awalnya Senin (13/7/20) sekitar pukul 21.00 WIB, saat itu Edi berangkat ke kantor PPK untuk persiapaan Bimtek PPDP. Dirinya meninggalkan laptop di meja kerja rumahnya, saat pulang dari kantor PPK dia tidak lagi mendapati laptop dan uang  Rp400 ribu yang juga raib, termasuk uang yang disimpan dalam kamar Rp800 ribu, termasuk Handphone Blue Berry. 

"Ketiga tersangka ditangkap di dua tempat berbeda saat berada di rumahnya Desa Lubuk Bendahara juga Desa Pasir Rambah Kecamatan Rokan," sebut Feri.

Ketika dicari di sekitaran rumah, barang hasil jarahan ketiga terduga pelaku tidak ditemukan, namun hanya selembar papan kayu tersandar di dinding bawah atap rumah yang digunakan  pelaku masuk ke rumah korban.

"Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 4,7 juta, korban melaporkan ke Pihak Kepolisian. Usai menerima laporan dari warga, petugas langsung melakukan penyelidikan. Tidak lama kemudian anggota mengetahui identitas pelaku dari hasil pengembangan hingga Kamis (30/7/20) sore," jelasnya.

Unit Reskrim dapat informasi, diduga pelaku pencurian berada di Desa Lubuk Bendahara Rokan IV Koto. Tim langsung ke lokasi dan mengamankan Pelaku berinisial RA, dan IF. Dari introgasi petugas, diketahui saat melakukan aksinya mereka bersama DR. Selanjutnya Kanit Reskrim bersama anggota langsung melakukan penangkapan terhadap DR di Desa Pasir Rambah Kecamatan Rokan IV Koto.

Ketiga pelaku bersama Barang Bukti berupa 1 unit Handpone dan laptop dibawa ke Polsek Rokan IV Koto untuk proses lebih lanjut. (Amsur)