Maisar Tunjukan Sk dirinya/R1
RIAU1.COM -ROKAN HULU--Karateker Pimpinan Cabang (PC) Federasi Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan (FSPPP) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K.SPSI) Rokan Hulu (Rohul) menganggap tidak sah atau menganulir kegiatan Musyawarah Cabang (Muscab) yang dilaksanakan oleh dua Demisioner PC.FSPPP.KSPSI Rohul.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Karateker PC.FSPPP.KSPSI Rohul Maisar. Dirinya mengaku, kegiatan yang dilaksanakan oleh tiga PC PC.FSPPP.KSPSI, diantaranya H. Porkot Hasibuan dan Kabul Situmorang ilegal dan sudah menyalahi aturan atau AD/ART Organisasi.
Selain melanggar AD/ART, Maisar mengaku, kegiatan Muscab yang dilaksanakan pada Jumat (24/7/20) kemarin tidak berdasar. Pasalnya, sejak 17 Juli 2020 lalu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) FSPPP.K-SPSI Provinsi Riau telah membekukan seluruh SK PC setelah keluarnya SK Karateker yang dimaksud.
Diakui Maisar, hal itu sesuai surat keputusan nomor :KPTS.17/DPC.KSPSI/RH/VIU2020 yang dikeluarkan oleh DPD FSPPP.K-SPSI Provinsi Riau pada 17 Juli 2020, memutuskan untuk mencabut dan membatalkan semua surat keputusan (SK) yang sudah diterbitkan dan menetapkan, Maisar sebagai ketua Karateker PC FSPPP. K-SPSI Rohul.
Dalam SK Karateker itu, sebut Maisar selain Ketua, juga ditunjuk Wakil Ketua Riyomi Ihsan, Sekretaris Restu Rambah, Wakil Sekretaris Rudi Yakub dan Bendahara Zulfahrianto, SE.
"Dalam SK Karateker itu, saya ditunjuk sebagai ketua. Dimana, salah satu tugasnya untuk membentuk dan melaksanakan Muscab yang dimaksud. Sementara, mereka melakukan Muscab, tanpa adanya persetujuan dari Karateker yang telah ditunjuk,"ungkap Maisar.
Mengenai pelaksanaan Muscab PC FSPPP. K-SPSI Rohul itu, sebut Maisar, pihaknya sudah merancang dan sudah menetapkan pelaksanaan diadakan pada Agustus 2020.
"Memang muscab PC FSPPP KSPSI itu akan kita laksanakan. Namun setelah Idul Adha," jelas Maisar.
Kepada awak media, Maisar menyayangkan adanya Muscab yang diselenggarakan oleh H Porkot Hasibuan SH.MH dan Kabul Situmorang tanpa mengikuti AD/ART yang berlaku.
"Tentunya Muscab yang diselenggarakan oleh saudara H Porkot Lubis dan Kabul Situmorang tersebut tidaklah sah, karena sudah menyalahi AD/ART," tambahnya.
Dilanjutkan Maisar, sesuai AD/ART FSPTI, KSPSI pasal 27, Musyawarah Cabang (Muscab) diadakan 4 tahun sekali, disesuaikan dengan Konfercab KSPSI dan dihadiri oleh Dewan Pimpinan Cabang FSPTI, Utusan DPD. FSPTI atau Utusan PUK. FSPTI.
"Itulah yang kita herankan, kegiatan Muscab tanpa dihadiri tiga komponen penting tersebut," tambahnya.
Selain itu, Musyawarah Cabang juga berwenang Menyusun Program Kerja Cabang, Menilai pertanggung jawaban Dewan Pimpinan Cabang, Memilih dan menetapkan Dewan Pimpinan Cabang dan Menetapkan keputusan-keputusan lainnya dalam batas kewenangan.
Maisar menambahkan, berdasarkan aturan tersebut, apa yang dilaksanakan oleh H. Forkot dan Kabul Situmorang tidak pantas disebut sebagai pelaksaan Muscab.
"Kalau agenda itu dinamakan Muscab, tentu itu telah menyalahi aturan, dan kami akan segera naikkan hal ini ke pengadilan,"tegasnya.
Terakhir, Maisar juga meminta kepada pihak-pihak terkait, seperti Dinas Koperasi UKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Ketua KSPSI Rohul dan DPD FSPPP.K-SPSI Provinsi Riau agar tidak melayani seluruh permintaan pelayanan administrasi yang diajukan oleh pihak yang baru melaksanakan Muscab.
"Harapan kita begitu. Kecuali mereka tidak mengatasnakan hasil Muscab, atau dalam atrian mereka melaksanakan rapat, bukan Muscab. Ya silakan saja,"tutupnya.
Sebelumnya, Jumat (24/7/20), H Forkot Hasibuan dan Kabul Situmorang bersama puluhan pengurus FSPPP.KSPSI Rohul melaksanakan Muscab di salah satu tempat di Pasir Pengaraian.
Dimana, pada Muscab yang dihadiri Kabid PHI Dinas UKM TransnakerbRohul Armansyah, Ketua KSPSI Rohul Bahtarudin HS dan seluruh pimpinan unit kerja (PUK) F SPPP se Rohul itu, H. Porkot disepakati sebagai Ketua satu dan Kabul Situmorang sebagai Ketua dua serta Ramses Huta Gaol sebagai Sekretaris dan Syafran Harahap sebagai Bendahara, untuk periode 2020-2025. (AS)