Babinsa, Polisi, dan Kepala Desa Tandun Barat Rohul Tertibkan Warung Remang-Remang di Simpang Pir

Babinsa, Polisi, dan Kepala Desa Tandun Barat Rohul Tertibkan Warung Remang-Remang di Simpang Pir

18 Mei 2020
Babinsa dan anggota Polsek Tandun saat mendampingi kepala Desa Tandun Barat dalam penertiban warung remang-remang di Simpang Pir, Senin (18/5/2020). Foto: Istimewa.

Babinsa dan anggota Polsek Tandun saat mendampingi kepala Desa Tandun Barat dalam penertiban warung remang-remang di Simpang Pir, Senin (18/5/2020). Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Babinsa Koramil 08 Tandun Kodim 0313 Kampar bersama anggota kepolisian dan kepala Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) melakukan upaya penertiban warung remang-remang di Simpang Pir, Senin (18/5/2020). Penertiban warung remang-remang ini guna menanggapi keresahan masyarakat di tengah pademi virus corona.

Babinsa Tandun Barat Kopda Rahmadi Sahputra mengatakan, ada dugaan aktivitas pendatang dari luar desa ke warung remang-remang iti menganggu ketertiban. Warung remang-remang tersebut berupa bangunan semi permanen.

"Keberadaan warung remang-remang ini kayu meresahkan masyarakat. Makanya, kami melakukan penertiban," ungkapnya.

Usai penertiban, pengelola warung remang-remang diberi peringatan agar menghentikan aktivitasnya. Bila melanggar, maka warung remang-remang ini akan ditindak tegas aparat gabungan.

"Kalau masih membandel, kami tentu ambil tindakan tegas," tegasnya.