Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto (Dok. Polres Rokan Hilir))
RIAU1.COM - Pihak kepolisian menangkap perambah kawasan hutan produksi di Rokan Hilir (Rohil) bernama Turiono (34). Bersamaan dengan itu, alat berat escavator ikut disita saat membuka lahan tanpa izin.
Berdasarkan keterangan Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, kasus terungkap pada Selasa (19/9). Saat itu petugas mendapat laporan soal adanya alat berat bekerja membuka lahan.
"Lahan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit di Jalan Lintas Kubu. Diduga masuk dalam kawasan hutan," kata Andrian dalam keterangan pers, dikutip, Kamis (28/9/2023).
Lalu petugas melapor ke Satreskrim Polres Rohil untuk mengecek lokasi. Saat dicek, tim melihat adanya 1 unit alat berat excavator Hitrachi 110 kerja di koordinat 1o52’16.888” N, 101o44’26.676” E.
Kemudian Polisi langsung mengintrogasi operator di lokasi yang diketahui bernama Turiono. Di mana Turiono mengaku menggarap lahan milik Rajagukguk.
"Saudara TR ini menjelaskan bahwa hanya mengerjakan lahan milik RG. Ia mengakui alat berat yang digunakan adalah milik TU dan dia disuruh oleh AN," imbuh Andrian.
Dari hasil pemeriksaan, pembukaan lahan itu tidak mamiliki izin dari pemerintah pusat untuk melakukan kegiatan perkebunan. Lokasi itu bahkan berada dalam kawasan hutan.
"Tim berkoordinasi dengan BPKH untuk memastikan status kawasan dari lahan yang dikelolah tersebut. Didapati bahwa lahan tersebut masuk ke dalam kawasan hutan produksi. Laku operator dan barang bukti berupa alat berat excavator merek Hitrachi 110 MF warna orange ke Polres Rokan Hilir untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," papar Andrian.
Polres Rohil telah menetapkan Turiono sebagai tersangka. Turiono merupakan warga Langkat, Sumatera Utara.*