Ilustrasi/Antara
RIAU1.COM - Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) telah mengumumkan membuka formasi untuk 100 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. Terdapat dua formasi jabatan fungsional yang dibuka oleh Pemkab setempat.
Pengumuman tersebut disiarkan melalui surat pengumuman yakni, Nomor: 800.1.2. BKPSDM-PPIP/2024/212. Adapun formasinya yaitu, untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan dan jabatan fungsional tenaga teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rohil.
Adapun 100 lowongan CPNS di Kabupaten Rohil ini terdiri dari 50 formasi untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan dan 50 formasi untuk jabatan fungsional tenaga teknis. Adapun kualifikasi kebutuhan CPNS Pemkab Rohil 2024 terbuka untuk lulusan D-III, D-IV, S1, hingga profesi dokter.
"Formasi ASN tahun 2024 untuk Kabupaten Rokan Hilir sebanyak 100 formasi. Terdiri dari jabatan fungsional tenaga kesehatan dan jabatan fungsional tenaga teknis,” kata Bupati Rohil, Afrizal Sintong dalam surat pengumuman seleksi pengadaan CPNS di Lingkungan Pemkab Rohil tahun anggaran 2024.
"Pemkab Rohil membuka kesempatan bagi WNI yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi pengadaan CPNS di Lingkungan Pemkab Rohil, dengan ketentuan diantaranya usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun, Untuk usia paling tinggi 40 tahun pada saat melamar untuk jabatan dokter dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis. memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dan lain-lain," imbuhnya.
Pendaftaran seleksi CPNS dimulai pada 20 Agustus dan akan berlangsung hingga 6 September. Lalu, seleksi administrasi 20 Agustus sampai 13 September. Pengumuman hasil seleksi administrasi 14 sampai 17 September.
Untuk seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dijadwalkan berlangsung dari 16 Oktober hingga 14 November 2024. Ujian SKD akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dengan lokasi ujian yang akan diumumkan kemudian hari.
Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan pendukung lainnya dilakukan secara online melalui laman http://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Kependudukan (KTP) Elektronik atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Pelamar dapat melakukan proses pembubuhan e-meterai pada laman https://sscasn.bkn.go.id atau https://meterai-elektronik.com. Tutorial pembelian dan pembubuhan e-meterai dapat dilihat pada laman https://www.youtube.com/watch?v=BiIEWpV6Ets.