Jajaran pegawai Puskesmas Tanah Putih 1 Rohil
RIAU1.COM - Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Tanah Putih I, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dinyatakan berhasil memenuhi standar akreditasi dan mendapat nilai lulus tingkat dasar oleh tim surveyor dari Laskesi setelah melalui proses penilaian Akreditasi pada tanggal 22-24 Juli 2024 lalu.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Rohil, Ners Afrida, awal pekan ini di Bagansiapiapi.
Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 bahwa setiap Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) wajib untuk diakreditasi. Untuk mendapatkan status Puskesmas akreditasi, semua persyaratan telah disiapkan baik sarana maupun pelayanan yang termasuk dalam elemen penilaian.
“Alhamdulillah, setelah dinilai oleh tim surveyor, Puskesmas Tanah Putih 1 berhasil lulus mendapatkan sertifikat Akreditasi dengan nilai dasar di mana puskesmas ini masih baru mendapatkan izin operasionalnya pada bulan Oktober 2023 lalu,"kata dia.
Keberhasilan ini, sambung dia, berkat peran serta semua pihak yang ada di Puskesmas ini maupun Dinas Kesehatan Rohil.
"Dengan menjalin kerja sama yang baik, kompak, saling koordinasi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas masing-masing sehingga dalam mempersiapkan segala sesuatunya untuk menghadapi penilaian dari tim surveyor membuahkan hasil yang baik,” ujar Afrida.
Sambung dia berharap, kedepannya agar Puskesmas Tanah Putih I dan jajaran pegawainya dapat meningkatkan kinerjanya lebih baik lagi dari keberhasilannya saat ini, karena masih ada tingkatan akreditasi diatasnya yaitu tingkat Madya, Utama dan Paripurna.
“Saya berharap kedepannya Puskemas Sedinginan dengan jajarannya dapat lebih meningkatkan prestasi nya dalam pelayanan, UKM, UKP, Management sehingga mendapatkan nilai akreditasi paripurna pada penilaian Reakreditasi Tahun 2027 mendatang,” harapnya.*