Tim sosialisasi anti korupsi di Rokan Hilir
RIAU1.COM - Inspektorat Provinsi Riau menggandeng Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Riau dalam Sosialisasi dan Asistensi Perluasan Desa Percontohan Anti Korupsi Tingkat Provinsi Tahun 2024.
Ketua tim Pemprov Riau dari Inspektorat, Edi Ahmad menyebutkan, menurut laporan hasil pemantauan tren korupsi tahun 2023 oleh Indonesian Corruption Watch (ICW), data korupsi sektor desa terdapat lonjakan jumlah kasus dan tersangka yang terjadi pada tahun 2023 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
"Jika ditarik mundur sejak tahun 2016, peningkatan tersebut terjadi secara konsisten. Oleh karena itu melalui kegiatan sosialisasi dan asistensi ini diharapkan dapat memotivasi seluruh desa untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik,"kata dia.
Kumudian Edi menambahkan, pada tahun 2023 terpilih 22 desa se Indonesia sebagai desa percontohan anti korupsi salah satunya berada di Provinsi Riau yakni Desa Pulau Godang di Kabupaten Kampar.
“Melihat keberhasilan program tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi menargetkan pada tahun 2024 ini di tiap kabupaten minimal memiliki 1 desa percontohan anti korupsi,"sebut dia.
Oleh karenanya KPK menyurati Gubernur agar provinsi melakukan pembinaan anti korupsi pada beberapa desa yang ditunjuk di masing-masing kabupaten. Untuk kemudian akan dilakukan penilaian sehingga ditetapkan masing-masing 1 desa tiap kabupaten.
Ia menjelaskan, tiga desa di Kabupaten Rokan Hilir yaitu Desa Sukajadi, Desa Sukamaju dan Desa Menggala Sempurna mendapatkan asistensi dan sosialisasi dari tim Inspektorat, Dinas PMDDukcapil dan Dinas Kominfotik Riau terkait bukti dukung yang harus disediakan dari lima komponen penilaian yaitu penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat dan kearifan lokal.
Kemudian, tiap komponen ini terbagi lagi menjadi beberapa indikator yang menjadi dasar penilaian. Perwakilan perangkat desa yang hadir dapat langsung menanyakan kepada tim apabila ada poin indikator yang meragukan atau rancu.
"Misalnya pada komponen penguatan pengawasan khususnya indikator tidak adanya aparatur desa dalam 3 tahun terakhir yang terjerat tindak pidana korupsi, untuk bukti dukung tidak cukup hanya surat pernyataan dari Kepala Desa namun juga dilengkapi surat keterangan dari Aparat Penegak Hukum berdasarkan surat permohonan dari pemerintah kabupaten,"terangnya.
Pada saat asistensi terangnya, beberapa bukti dukung sudah disertakan oleh perangkat desa, namun masih ada beberapa bukti dukung yang perlu dipersiapkan kembali salah satunya pemasangan maklumat di kantor desa.
Bukti dukung yang sudah tersedia diberi tanda tersedia di format penilaian mandiri yang sudah dibagikan oleh tim. Untuk bukti dukung yang belum tersedia, namun masih memungkinkan untuk pemenuhannya diharapkan desa dapat segera berkoordinasi ke berbagai pihak. Seperti pada poin website desa atau pun media sosial.
Edi Ahmad mengucapkan terimakasih kepada Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir yang telah memfasilitasi kegiatan tersebut, dan diharapkan Dinas PMD kabupaten Rokan Hilir dapat menindaklanjuti ketersediaan bukti dukung yang harus dipenuhi oleh ketiga desa tersebut.
“Namun kami dari Pemprov Riau tetap membuka ruang konsultasi baik bagi desa atau pemkab terkait pemenuhan data-data ini,”ujarnya.*