Rohil Kini Miliki Perda Kawasan Tanpa Rokok

5 Juni 2024
Rapat Paripurna DPRD Rokan Hilir

Rapat Paripurna DPRD Rokan Hilir

RIAU1.COM - Pendapat akhir pemerintah atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang kawasan bebas rokok disampaikan Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong pdalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rohil.

Bupati Rohil Afrizal Sintong menyampaikan penghargaan dan rasa terima kasih yang setinggi-tingginya atas kinerja pimpinan dan anggota DPRD Rohil yang sudah menjalankan fungsi legislasinya, sehingga Ranperda tentang kawasan tanpa rokok yang merupakan Ranperda inisiatif DPRD Rohil ini sudah sampai pada tahap akhir untuk pengesahan.

"Terkait laporan akhir pansus dan persetujuan DPRD Rohil tentang Ranperda kawasan tanpa rokok ini, kami atas nama pemerintah daerah mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD terhormat, ucapan terima kasih dan apresiasi juga kami sampaikan kepada Dinas Terkait Pemkab Rohil yang sudah terlibat dalam pembahasan Ranperda ini, dimana dinas terkait terutama dinas Kesehatan, DP2KBP3K serta bagian Hukum Setdakab Rohil telah bekerja ekstra melakukan hering, pembahasan dan menelaah bersama rekan-rekan DPRD sehingga terbentuknya Ranperda ini," papar dia.

Sebelumnya, pimpinan rapat paripurna DPRD Rohil Basiran Nur Efendi menyampaikan bahwa pada rapat paripurna ke-2 masa persidangan I Tanggal 6 Pebruari 2023, Bapemperda DPRD Rohil menyampaikan Ranperda hak inisiatif DPRD tentang kawasan tanpa rokok. Kemudian Ranperda tersebut dibahas oleh pansus di DPRD yang anggotanya terdiri dari utusan fraksi-fraksi yang ada di DPRD Rohil.

Setelah Pansus di DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda inisiatif DPRD tentang kawasan tanpa rokok dan pimpinan rapat meminta persetujuan pengesahan Ranperda kawasan tanpa rokok menjadi Perda kepada anggota DPRD yang hadir, semua Anggota DPRD yang hadir menyetujuinya.

Usai palu diketuk, Perda tentang kawasan tanpa rokok di Rohil sudah sah, kemudian pihak eksekutif dan legislatif menandatangi bersama Perda dimaksud dan pihak DPRD menyerahkannya kepada Pemkab Rohil.*