Pembukaan Sosialisasi Penguatan Layanan PPID di Rokan Hilir
RIAU1.COM - Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian (Diskominfotiks) Rokan Hilir (Rohil) menggelar sosialisasi penguatan layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk memberikan pemahaman dan edukasi tentang tugas dan tanggung jawab sebagai badan publik selaku PPID Kabupaten Rokan Hilir maupun PPID Instansi Vertikal serta Sekolah tingkat SMA sederajat pekan ini.
Sosialisasi penguatan layanan PPID ini dibuka secara resmi oleh pembina PPID, Bupati Rohil Afrizal Sintong yang diwakili Asisten II Muhammad Nur Hidayat.
Dalam sambutannya ia menyampaikan pidato pembina PPID Rohil Afrizal Sintong yang mengatakan bahwa pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan atau pelayanan informasi di bidang publik, Keterbukaan Informasi Publik (KIP) juga merupakan bagian visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Rohil yang tertuang dalam misi kelima yaitu menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, efektif dan efisien berbasis teknologi informasi.
"Atas nama Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir sekaligus selaku Pembina PPID, saya sangat mendukung penuh acara ini dan juga pengelolaan layanan PPID di Kabupaten Rohil ini merupakan salah satu tombak terwujudnya penyelenggaraan pemerintah yang bersih, jujur, transparan. Ini demi terciptanya Pemerintahan yang baik sebagai diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kita berharap kegiatan ini bukan hanya sampai di sini saja, tetapi harus ada tindak lanjut ke depan sehingga layanan PPID Kabupaten Rokan Hilir terus berkembang dan terlaksana dengan baik sehingga terciptanya pemerintahan Kabupaten yang informatif sebagaimana yang telah kita terima pengakuan ini melalui penganugerahan KIP di Riau tahun 2024 dengan predikat informatif,"papar dia.
Predikat Kabupaten Informatif terang Muhammad Nur Hidayat merupakan pencapaian yang luar biasa, untuk itu atas nama Pemerintah Rohil dirinya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada PPID utama dan PPID pelaksana yang telah bekerja keras demi mewujudkan pemerintah Rohil yang informatif.
"Predikat informasi bukan hanya sekedar penghargaan, namun mempunyai tanggung jawab moral yang besar terhadap pelaksanaannya yang menuntut kita untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa kita memang pantas mendapatkan predikat itu, dengan terus berinovasi demi meningkatkan pelayanan informasi publik kepada masyarakat agar lebih maksimal serta terintegrasi," pesannya.
Sebelumnya, Kadis Kominfotiks Rohil, Indra Gunawan dalam mengatakan bahwa Dinas Kominfotiks Rohil selaku Sekretariat PPID melaksanakan kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan edukasi tentang tugas dan tanggung jawab sebagai badan publik selaku PPID, baik kepada PPID Kabupaten Rohil maupun kepada PPID yang ada pada instansi vertikal di lingkungan Pemkab Rohil terutama instansi yang menerima hibah dari Pemda.
"Kegiatan sosialisasi penguatan layanan PPID Tahun 2024 ini merupakan upaya pemerintah daerah melalui Dinas Kominfotiks Rohil untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik pada PPID Kabupaten Rohil sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Diskominfotiks Rohil selaku sekretariat layanan PPID Kabupaten Rohil dalam melaksanakan kegiatan sosialisasi penguatan layanan PPID tahun 2024 ini mengangkat tema Mengawal Informasi Daerah yang Akuntabel Sesuai dengan Standar Layanan Informasi Publik,"sebut Indra Gunawan.
Dia berharap dengan mengangkat tema ini dapat mendorong badan publik semangat dalam memberikan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan standar layanan informasi publik demi terwujudnya pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien dan akuntabel serta dapat di pertanggung kan sehingga terciptanya kepercayaan publik kepada pemerintah. Kegiatan ini sangat penting dilaksanakan mengingat pengelolaan PPID di Rohil belum maksimal baik di tingkat Kabupaten Rohil maupun pada instansi -instansi vertikal di Lingkungan Pemkab Rohil.
Dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan pemahaman dan edukasi tentang tugas dan tanggung jawab sebagai badan publik. Selain itu, Indra juga menyampaikan bahwa pada tahun 2024 ini terjadi peningkatan permohonan informasi yang masuk ke PPID utama Kabupaten Rohil yaitu sebanyak 29 permohonan dan 12 permohonan diantaranya sudah terdaftar pada sidang sengketa informasi publik.
"Hal ini menunjukkan bahwa antusias masyarakat untuk mendapatkan informasi publik sangat tinggi dan kita sebagai badan publik harus siap menghadapi tantangan inidan bersedia menyediakan akses keterbukaan informasi publik untuk masyarakat sesuai yang diamanatkan pada UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 serta peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik,"tukasnya.*