Kasus Malaria di Rohil Tinggi, Pemkab Minta Ditetapkan sebagai Status Tanggap Darurat
Pembahasan penanganan kasus malaria di Rokan Hilir
RIAU1.COM - Saat ini terjadi penularan wabah malaria yang cukup mengkhawatirkan di beberapa kecamatan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Tercatat, ada 1.120 kasus, dan yang tertinggi di Kecamatan Pasir Limau Kapas.
"Dan jumlah kasus segitu bukan angka yang sedikit," kata Sekda Rokan Hilir, Fauzi Efriza saat memimpin rapat koordinasi dengan lintas sektor dan evaluasi kegiatan pada populasi malaria pekan ini.
Sekda mengatakan bahwa Kabupaten Rokan Hilir sebelumnya merupakan salah satu kabupaten yang telah mendapat sertifikat eleminasi pada tanggal 25 April 2018 dari Menteri Kesehatan. Namun, pada tanggal 28 Desember 2021, Bupati Rohil mengeluarkan Surat Keputusan Luar Biasa Malaria untuk Kecamatan Pasir Limau Kapas dan Kecamatan Kubu Babussalam.
"Alhamdulillah kita sudah melaksanakan rakor lintas sektoral bersama stakeholder yang ada serta forkopimda kepala OPD juga dalam hal penanggulangan serta evaluasi kegiatan pada populasi malaria di kabupaten Rokan Hilir khususnya di daerah terdampak,"ujar dia.
Mengingat status ini sudah dikatakan darurat, sambung dia, untuk itu dia berharap BNPB pusat, Kemenkes, BPBD dan Dinas Kesehatan Provinsi serta para balai kesehatan dari Kota Dumai dan seluruh stakeholder untuk menekan angka penyebaran kasus penyakit malaria di Rohil, khususnya di Kecamatan Pasir Limau Kapas.
"Selama ini kita juga sudah berbuat bersama Dinas Kesehatan dengan melakukan edukasi dan sosialisasi ke masyarakat terkait pencegahan penyakit malaria. Namun wabah ini terus berkembang, hal ini disebabkan oleh faktor lingkungan dan pola hidup masyarakat yang hidup di pesisir dan berawa," ungkapnya.
Selain itu, upaya yang telah dilakukan kata Fauzi diantara telah dilakukan fogging dan pembagian kelambu serta menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan kebersihan lingkungan agar tidak membuang sampah sembarangan.
"Namun tingkat penyebaran wabah Malaria ini masih tinggi. Makanya dari Pemerintah Pusat menjadikan kondisi ini sebagai status tanggap darurat bencana wabah penyakit yang harus ditangani. Di mana seluruh stakeholder diminta berkumpul di Rohil untuk menangani dan menekan kasus ini sampai kasusnya zero," ucapnya.*