Jalan Lintas Sinaboi-Bagansiapiapi Rusak, Dishub Rohil Salahkan Angkutan Tonase Berlebih

25 Januari 2024
Jalan lintas Sinaboi-Bagansiapiapi/Gagasanriau

Jalan lintas Sinaboi-Bagansiapiapi/Gagasanriau

RIAU1.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) menyatakan bahwa kerusakan jalan lintas Sinaboi-Bagansiapiapi yang diakibatkan oleh angkutan dengan tonase berlebihan, menjadi perhatian serius karena mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya. 

Menurut Kadis Perhubungan Rohil, Budi Fitriadi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, untuk penindakan pelanggaran yang merupakan fungsi penegakan hukum merupakan kewenangan kepolisian, sedangkan Dishub hanya sebatas pembinaan angkutan baik itu angkutan penumpang dan angkutan barang.

"Sebagai informasi, sejak tahun 2023 yang lalu, kita sudah menyurati semua ram sawit se-Kabupaten Rohil terutama yang di Kecamatan Sinaboi. Bahkan sampai tiga kali kami surati agar menggunakan angkutan barang yang layak jalan dan tidak over dimensi, over load, serta mematuhi ketentuan kelas jalan. Artinya, setiap mobil yang mengangkut buah kelapa sawit atau apa pun itu, muatannya tidak boleh melebihi 8 Ton karena jalan kita di kabupaten ini hanya mampu menampung kendaraan bertonase 8 Ton," ujar Budi melalui Kabid Angkutan, Misnan.

Hal tersebut disampaikannya sebagai bentuk klarifikasi informasi yang beredar di beberapa media sosial terkait peristiwa tersebut, dan guna memberikan pemahaman yang lebih akurat kepada masyarakat.

Misnan melanjutkan, terkait dengan pembinaan, Dishub sudah melakukan sosialisasi kepada pemilik/operator angkutan barang untuk dapat patuh dan taat terhadap ketentuan yang ada terhadap muatan tonase kendaraan yang melalui jalan, baik itu jalan kabupaten, jalan provinsi maupun jalan nasional. Program pembinaan ini juga mengedukasi pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas demi menjaga ketahanan infrastruktur jalan serta keselamatan seluruh pengguna jalan raya.

"Tugas kami hanya membina dan memberikan sosialisasi, untuk itu pengusaha maupun masyarakat tidak boleh membawa muatan melebihi tonase sesuai aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Terkait penegakan hukum terhadap angkutan barang yang melanggar tersebut akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan kepolisian untuk bersama-sama menindak pelanggaran yang ada, karena kami tidak mempunyai kewenangan menindak pelanggaran tanpa didampingi kepolisian," lanjutnya.*