Dinilai Langgar Perda, Pemkab Rohil Segel Tempat Karaoke

14 April 2025
Bupati Rokan Hilir, Bistamam

Bupati Rokan Hilir, Bistamam

RIAU1.COM - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melakukan tindakan tegas berupa penertiban dan penyegelan tempat karaoke (KTV) See You di Jalan Utama, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Bagansiapiapi.

Penertiban dan penyegelan ini merupakan tindak lanjut hasil rapat dan kesepakatan bersama antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Rohil, perwakilan Polres Rohil, kelompok mahasiswa, serta tokoh masyarakat. 

Bupati Rohil H Bistamam, melalui keterangan tertulis yang disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rokan Hilir Syafnurizal, menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan bebas dari penyakit masyarakat (pekat). 

"Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir tidak akan mentolerir segala bentuk kegiatan usaha yang melanggar peraturan daerah dan meresahkan masyarakat. Penertiban dan penyegelan KTV See You ini adalah bukti nyata keseriusan kita dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban di Bagansiapiapi," ujar Bupati Bistamam. 

Dia juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di Rokan Hilir untuk mematuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi di lingkungan sekitar. 

"Mari kita bersama-sama menjaga Bagansiapiapi dan seluruh wilayah Rokan Hilir agar tetap aman, nyaman, dan kondusif. Kepatuhan terhadap aturan adalah kunci terciptanya ketertiban dan ketenteraman masyarakat," tegasnya. 

Penertiban dan penyegelan KTV See You ini melibatkan personel gabungan dari Satpol PP Kabupaten Rokan Hilir, Polres Rokan Hilir, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Camat Bangko beserta jajaran, Kapolsek Bangko beserta anggota, Lurah Bagan Barat, serta perwakilan mahasiswa dan tokoh masyarakat.*