Pembahasan TPP Pemkab Rohil di DPRD
RIAU1.COM - Terkait pembiayaan pegawai dan tenaga PPPK dibeberkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rokan Hilir (Rohil) pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Rapat digelar karena adanya permintaan dari tenaga PPPK Rohil yang di sampaikan melalui pengurus P-PPPK ke dewan untuk membahas masalah Tunjangan Tambahan Pegawai (TPP), masalah jabatan dan relokasi tenaga ASN PPPK di lingkungan Pemkab Rohil.
Ketua Komisi D DPRD Rohil, Purnomo saat memimpin rapat menyampaikan bahwa rapat ini untuk mendengarkan apa yang disampaikan dan tanggapan dari masing-masing OPD dan komitmen komisi di DPRD sesuai dengan tupoksinya berkaitan dengan keluhan dari tenaga PPPK Rohil tentang TPP dan Relokasi penugasan.
"Kita sepakat rapat ini untuk menentukan rancangan hari kedepannya, untuk masalah TPP ini baru pertama kali ada RDP melalui lintas komisi. Kita berharap kepada rekan komisi dan OPD dapat memberikan masukan dan saran terkait masalah ini sesuai dengan tupoksi komisi masing-masing. Namun hasil RDP ini bukanlah pengambilan keputusan tapi untuk mendengarkan dan memberikan saran yang nantinya akan dijadikan bahan diskusi kita pada saat membahas anggaran APBD bersama OPD yang ada," kata Purnomo.
Dari komisi A DPRD Rohil yang disampaikan oleh Ketua Komisi A, Ralli menyampaikan terkait Mmsalah TPP dan Jabatan PPPK, bahwa langkah yang sudah dilakukan oleh komisi A yaitu telah melakukan komunikasi dengan BKPSDM apakah PPPK bisa menduduki jabatan tertentu.
Bahkan Komisi A sudah memasukan masalah TPP dan formasi dan relokasi PPPK ini sudah melaksanakan dalam Renja komisi A untuk melakukan kunjungan ke Menpan RB terkait apa yang menjadi permasalahan ini. Selain itu Komisi A juga mempertanyakan kepada Kabag ortal terkait TPP yang berbeda beda. Rali meminta Kabag Ortal untuk memaparkan apa yang menjadi klasifikasi atau penilaian di masing masing OPD dalam menentukan besaran TPP.
Diharapkannya terkait TPP ini dapat menjadi atensi OPD terkait agar dapat diperjuangkan pada APBD 2025.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Acil Rustanto dalam penyampaiannya mengucapkan rasa bangganya kepada DPRD Rohil dimana untuk menyampaikan masalah PPPK ini biasanya hanya kepada Komisi A saja, tapi sekarang sudah melalui lintas komisi, artinya berbagai persoalan terkait PPPK ini bisa dibahas sesuai tupoksi komisi masing-masing.
"Dapat kami sampaikan bahwa pada saat ini jumlah total pegawai PPPK yang aktif sebanyak 3.074 orang dan dari 3.074 orang itu yang sudah masuk usia pensiun 13 orang. Alhamdulillah yang sedang berproses untuk tahun 2024 sebanyak 1.159 orang dalam tahap pemberkasan penyelesaian NIK PPPK. Di tahap kedua Pemkab Rohil membuka formasi sebanyak 1011 orang PPPK . Jadi diperkirakan formasi yang disiapkan pada tahun 2025 ada penambahan 2170 orang lagi di luar 3.074 orang tersebut," kata Acil.
Sambung dia, di perkirakan tenaga PPPK Rohil pada tahun 2025 sekitar 5 ribu lebih.
"Kami sampaikan juga bahwa pegawai honor kita yang masuk dalam pangkalan data database BKN tahun 2024, yang tidak lulus seleksi PPPK baik tahap pertama maupun dua mereka ini nanti akan diangkat menjadi pegawai PPPK paruh waktu. Mereka juga akan mendapatkan NIP seperti PPPK penuh waktu. Hanya saja gaji mereka nanti mungkin akan mengikut gaji mereka saat honorer sambil mereka menunggu formasi mereka dibuka, mereka bisa menjadi PPPK penuh waktu," terangnya.
Sedangkan untuk kenaikan gaji PPPK Rohil saat ini melalui BKPSDM sudah menerbitkan SK gaji berkala dan bagi ASN PPPK yang sudah dua tahun sudah mendapatkan tambahan gaji berkala.
"Kami berharap kedepannya banyak lagi aturan-aturan yang bisa menyetarakan kawan-kawan PPPK ini dengan PNS. Kemudian untuk relokasi kami sudah membuat verifikasi dimana pada tanggal 20 September 2024, usulan relokasi pegawai PPPK Rohil sesuai dengan daftar usulan yang kami sampaikan untuk PPPK guru total 163 orang, kemudian dinas kesehatan 59 orang, penyuluh pertanian sebanyak 12 orang dan pemadam kebakaran sebanyak 12 orang tenga PPPK serta tenaga teknis ada 2 PPPK," jelas Acil.**