UMKM Rohil Diminta Daftarkan Produknya pada Kemenkumham

2 September 2022
Wabup Rohil bersama pihak Kemenkumham

Wabup Rohil bersama pihak Kemenkumham

RIAU1.COM - Penguatan pelayanan publik kekayaan intelektual digelar Kemenkumham RI di Bagansiapiapi, dan turut dihadiri Wakil Bupati Rokan Hilir H. Sulaiman. 

Selain Wabup Rohil, acara tersebut juga dihadiri oleh masyarakat yang berasal dari berbagai latar belakang usaha dan UMKM yang ada di Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (1/9).

Kegiatan ini ditaja oleh Lapas Bagansiapiapi sebagai struktur dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, serta merupakan program langsung melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). 

Ada pun tujuan dilaksanakannya acara ini ialah tujuan mewujudkan pelayanan publik yang optimal, cepat, tepat, serta ekonomis bagi berbagai pelaku usaha atau UMKM yang ada di Kabupaten Rokan Hilir. Hal ini juga selaras dengan penyediaan akses layanan informasi yang beragam agar apa yang dimaksudkan dapat berjalan lancar dan berdampak positif bagi masyarakat.

Pada kesempatan ini Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau juga menyerahkan secara simbolis Penyerahan sertifikat merk kepada pelaku usaha, yaitu Sodap Terasi kepada Ibu Nurazmi dan Rumah Tamadun kepada Bapak Hendra Darmawan (diwakili oleh Dinas Koperasi dan UMKM).

Wakil Bupati H. Sulaiman yang didampingi oleh Kabid IKP Diskominfotiks Rohil Hasnul Yamin, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bagus serta memberikan himbauan kepada masyarakat Rohil.

“Khususnya untuk masyarakat Kabupaten Rokan Hilir agar segala inovasi dan kreasi agar bisa mendaftarkan karya serta produknya ke instansi yang telah ditunjuk pemerintah, dalam hal ini Kemenkumham. Agar apa yang dicapai mendapatkan hak yang layak serta bisa dipertanggungjawabkan. Ini juga selaras dengan harapan kita yang mana UMKM harus mengarah ke konsep digital agar bisa menjangkau pemasaran yang lebih luas” papar wakil bupati.*