Pengawasan Aliran Kepercayaan, Pekaitan Dikunjungi Kesbangpol Rohil dan Kejaksaan

Pengawasan Aliran Kepercayaan, Pekaitan Dikunjungi Kesbangpol Rohil dan Kejaksaan

4 Agustus 2022
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Badan Kesbangpol Rokan Hilir (Rohil) bersama Kasi Intel Kejari Rohil dalam rangka melaksanakan sosialisasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) mengadakan sosialisasi di Kantor Camat Pekaitan, Kamis(4/8/2022).

Sebagai narasumber, Kasi Intelijen Kejari Rohil Yogi Hendra menyampaikan bahwa berdasarkan UU Kejaksaan di bidang intelijen dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum Kejaksaan, turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan Negara serta melakukan pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.  

"Sehingga dibentuklah Tim Koordinasi Pakem berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Jaksa Agung Nomor : PER-019/A/JA/09/2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat dan keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 243/A/JA/08/2019 tanggal 12 Agustus 2019, tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam masyarakat tingkat pusat," kata dia.

Lanjutnya, bahwa sosialisasi Pengawasan Pakem dilakukan untuk mendeteksi dini dan mengantisipasi adanya aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang dapat meresahkan masyarakat yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat sehingga tetap terjaga situasi dan kondisi di Pekaitan, aman, nyaman serta damai.

Loading...

Dengan dialog, sambung dia, merupakan salah satu cara untuk meredam dan mengantisipasi  apabila terjadi permasalahan adanya aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang dapat meresahkan masyarakat. 

"Sehingga apabila ada pihak yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat, maka segera laporkan ke Sekretariat Pakem yang berada di Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hilir  dan diminta jangan ada melakukan tindakan main hakim sendiri karena tindakan tersebut bisa menimbulkan pelanggaran hukum sehingga tindakan represif hanya dapat diselesaikan oleh Tim
Pakem Rokan Hilir guna mengambil keputusan selanjutnya," papar dia.*