Bapenda Riau Hanya Mampu Tindak 145 Kendaraan Saat Operasi Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor

7 Juli 2022
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Operasi Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau  di Kota Bagan Siapiapi, Kamis (7/7/2022), tepatnya di Simpang Utama Bagan Siapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Turut serta dalam Operasi tersebut, Satlantas Polres Rokan Hilir, Satpol PP Provinsi Riau, Dinas Perhubungan Provinsi Riau, PT Jasa Raharja serta Pimpinan dan Staf UPT Bagan Siapiapi.

Seperti biasa, selain menertibkan kendaraan yang tidak taat pajak, personel gabungan juga melakukan sosialisasi terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor serta manfaatnya.

Dari hasil pelaksanaan kegiatan tersebut, personel berhasil menjaring 145 unit kendaraan bermotor pribadi, dan  barang/beban.

"Sebanyak 145 kendaraan terjadi operasi penertiban pajak kendaraan di Bagan Siapiapi Rohil," kata Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi melalui Kepala Bidang Pajak, Muhammad Sayoga.

Adapun 145 unit kendaraan yang terjaring razia dengan rincian pelanggaran diantaranya, 15 unit tidak membawa dokumen SKPD/STNK, 

36 unit belum melunasi SKPD atau pengesahan STNK tahunan/SWDKLLJ (kendaraan BM). 

Kemudian, 15 unit kendaraan dikenakan sanksi tilang Kepolisian, 85 unit kendaraan taat pajak, 7 unit melakukan pembayaran pajak dan 1 unit melakukan BBN 1.*