Bupati Afrizal Sintong Kecewa Diskusi Penting Terkait Blok Rokan Hanya Dihadiri Humas SKK Migas dan PHR

11 Oktober 2021
Saat FGD

Saat FGD

RIAU1.COM - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar focus group discussion (FGD) mengenai peluang daerah dalam pengelolaan Migas pada Sumur tua yang ada di Rohil akhir pekan lalu.

Dalam FGD itu, secara resmi Pemkab Rohil mengundang orang-orang yang bisa mengambil kebijakan ataupun keputusan di Pertamina, SKK Migas dan Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan Pertamina Hulu Energi (PHE). 
 
Pada kesempatan itu, Bupati Rohil meminta agar pihak SKK Migas maupun PHR memberikan data kepada Pemkab Rohil berapa sebenarnya jumlah sumur minyak yang ada di wilayah Rohil baik itu yang masih produktif maupun tidak produktif lagi. Jika memang sumur tua tidak di produksi lagi, Pemda Rohil melalui BUMD bersedia mengelola sumur tua itu.

Afrizal juga menanyakan terkait data berapa barel sebenarnya banyak minyak mentah yang diambil dari Rohil setiap harinya. Sehingga dengan begitu pemerintah daerah bisa mengetahui angka bagi hasil yang diperoleh.

Selain itu, Bupati juga meminta data berapa banyak orang tempatan atau anak asli Rohil yang bekerja di Blok Rokan ini. Sebab, sesuai Perbub, pekerja lokal harus ada sebanyak 60 persen.

Bukan hanya itu, Afrizal Sintong juga meminta agar pihak PHR mengutamakan kontraktor lokal melalui asosiasi kontraktor lokal yang ada. Sehingga kontraktor lokal bisa mendapatkan bagian pekerjaan.

"Kami berharap, masyarakat lokal ini jangan jadi penonton, harus ada prioritas untuk masyarakat tempatan dari PHR dan SKK Migas. Kami juga punya Perda tenaga kerja 60 persen untuk lokal, tapi kalau dihitung karyawan PHR itu lima persen tak ada orang tempatan," bebernya.

Namun, pada saat diskusi berlangsung, Bupati Rohil Afrizal Sintong nampak kecewa karena pihak SKK Migas maupun PHR hanya mengirim utusan yang jabatannya sebagai Humas, sehingga diskusi tidak bisa dilanjutkan karena tidak bisa memberikan jawaban yang diminta Pemda Rohil.
 
Syafrun selaku Humas PHR mengatakan untuk pemberian data jumlah sumur minyak maupun jumlah produksi minyak yang diambil, pihaknya terganjal aturan SKK Migas nomor 52.2.8 tentang masalah kontrak bagi hasil.

"Kami tidak dibolehkan untuk memberikan data-data itu kepada pihak-pihak lain," ujarnya.

Sementara itu, Humas SKK Migas wilayah Sumbagut Yanin Kholison mengatakan, untuk pertemuan kali ini pihaknya hanya bisa lebih banyak mendengar dulu apa-apa saja poin' yang diminta oleh Bupati Rohil. Hal ini, nantinya akan bahas lagi di internal SKK Migas.

Tidak adanya jawaban yang memuaskan, bupati meminta agar diskusi itu tidak perpanjang lagi karena percuma saja dilanjutkan jika pemerintah daerah tidak dapat jawaban yang valid.

Disamping itu Wakil Bupati Rohil juga menegaskan akan mengagendakan ulang FGD ini. Jika memang orang yang diutus tetap sebatas Humas, Pemda Rohil akan kembali menundanya sampai yang berkompeten bisa hadir.*