Di Kepenuhan Rohil Ada Inovasi Pengurusan Akta Kelahiran, Berikut Penjelasannya

29 September 2021
Saat launching program

Saat launching program

RIAU1.COM - Camat Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) terus berinovasi dibidang pelayanan Administrasi Kependukan. Setelah Program Pelayanan Keliling Kecamatan Terpadu Meriah suskes, camat Kepenuhan Gustia Hendri S.Sos M.Si membuat sebuah Program inovasi untuk mempermudah masyarakat mendapatkan Akta Kelahiran, yang diberi nama Laladakta (Lahir Langsung dapat Akta Kelahiran).

Program Inovasi Laladakta ini secara resmi dilaunching Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Rokan Hulu H. Syaiful Bahri S.Sos. Kegiatan ini digelar di Aula UPTD Puskesmas Kepenuhan.

Turut juga dihadiri Kabid Penelitian Pengembangan dan Inovasi Bappeda Rohul Nelson, Danramil diwakili Babinsa, KUA Kepenuhan, Kepala UPTD Puskesmas Kepenuhan Zamzami, Sekcam, Kanit Binmas, para Kades, lurah, bidan desa se Kepenuhan.

Camat Kepenuhan Gustia Hendri S.Sos mengaku, Program Laladakta ini kerjasama dengan Disdukcapil Rohul, Dinas Kesehatan (Diskes) Rohul melalui UPT Puskemas dan Bidan Desa di Kepenuhan, intinya memberi pelayanan ke masyarakat yang selama ini terbebani jarak tempuh dan ekonomi.

"Program Inovasi Laladakta ini dapat memutus mata rantai yang jadi hambatan masyarakat saat urus akte kelahiran, kita potong habis hambatan dan langsung hubungkan ke OPD terkait," jelas Camat Gustia.

Camat Kepenuhan menambahkan, tujuan inovasi Laladakta pertama di Rohul, agar ditularkan ke lainnya. Intinya inovasi Laladakta beri manfaat dan layanan prima ke masyarakat, karena permasalahan selama ini terkait administrasi kependudukan (adminduk) KK, KTP termasuk akte meninggal dunia.

Ditempat yang sama, Kadisdukcapil Rohul Syaiful Bahri memberi apresiasi terhadap Program Laladakta Inovasi Kecamatan Kepenuhan. Selain putus mata rantai panjangnya Administrasi, juga hindari percaloan. Dirinya menjamin program Laladakta yang dilaksanakan di UPTD Puskemas bersama bidan desa tanpa biaya alias gratis.

"Tak ada pungutan, dengan Laladakta nantinya data ibu hamil disampaikan melalui UPTD Disdukcapil, kemudian diketahui desa dan setelah lengkap cukup di kirim via WA ke kita. Bila sudah lengkap maka kita terbitkan akta kelahiran bagi bayi yang akan dilahirkan seauai data dan nama yang sudah disiapkan," sebut Syaiful Bahri.*