Usai paripurna di DPRD
RIAU1.COM - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) sampaikan nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan APBD Tahun 2021.
Nota keuangan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Rohil Afrizal Sintong dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua ll DPRD Rohil Basiran Nur Efendi, Senin (27/9/2021).
Dalam penyampaiannya Bupati Rohil mengatakan, penyusunan perubahan APBD Rohil tahun anggaran 2021 ini berdasarkan peraturan pemerintah RI nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dan peraturan menteri dalam negeri nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD.
Sesuai kesepakatan bersama lanjutnya, perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2021 yang beberapa hari yang lalu telah kita sepakati bersama dikarenakan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi APBD yang ditetapkan sebelumnya.
Kemudian sebut Bupati, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja.
"Sisa lebih anggaran tahun lalu yang harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan," paparnya.
Bupati menerangkan, penyusunan perubahan APBD tahun 2021 ini telah mempertimbangkan kewajiban-kewajiban yang sudah digariskan oleh pemerintah pusat, kebutuhan-kebutuhan lain yang mengikat dan mendesak yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah maupun menampung penyesuaian pendapatan dan tambahan belanja prioritas atau kewajiban jangka panjang dan jangka pendek.
"Kita telah berupaya untuk selalu meningkatkan pendapatan dengan menerapkan strategi yang proaktif yang berorientasi pada peningkatan pelayanan, menentukan kebijakan yang berdasarkan kondisi terkini dengan mempertimbangkan kinerja perekonomian daerah maupun nasional,"ujarnya.
Perkiraan PAD sebut Bupati, dengan pertimbangan realisasi pendapatan daerah terutama pada semester l tahun anggaran 2021 penyesuaian atas dana pendapatan transfer yang bersumber dari pemerintah pusat, hasil kinerja pengelolaan BLUD, maupun BUMD dan lain- lain pendapatan asli daerah yang sah yang bersumber dari pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
"Untuk kebijakan penganggaran belanja pada perubahan APBD Kabupaten Rohil tahun anggaran 2021 diarahkan sesuai dengan prioritas kegiatan," jelasnya.
Adapun garis besar rancangan perubahan APBD Kabupaten Rohil yang didasari dari perubahan kebijakan perubahan umum anggaran dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2021 yang telah disepakati bersama katanya, dengan rincinya APBD murni tahun 2021 sebesar Rp 1,8 Triliun lebih.
"Dimana telah terjadi perubahan pendapatan karena adanya peraturan menteri keuangan tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penangganan pandemi covid-19 dan dampaknya," Paparnya.
Sehingga katanya, pendapatan pada rancangan perubahan APBD 2021 ini diajukan sebesar Rp 1,860 Milyar dan mengalami kenaikan Rp 23 Milyar.
Dimana, perubahan pendapatan daerah tersebut diperkirakan berasal dari PAD yang semula sebesar Rp 136 Milyar menjadi Rp 144 Milyar lebih. Kemudian pendapatan transfer yang semula sebesar Rp 1,619 milyar berubah menjadi Rp 1.632 milyar.
Sementara untuk belanja daerah, berdasarkan pertimbangan kemampuan keuangan daerah, yaitu kemampuan pendapatan dan kemampuan pembiayaan maka jumlah pendanaan yang dimungkinkan untuk dibelanjakan dalam perubahan apbd tahun anggaran 2021 mengalami kenaikan.
Secara keseluruhan katanya, perubahan belanja tahun anggaran 2021 yang semula sebesar Rp1.875 Milyar menjadi sebesar Rp 1.930 milyar dan bertambah Rp 54 miliar.*