Petani Sawit Rohil Mengeluh Harga Pupuk Naik 70 Persen, Ini Respon Wapres Maaruf Amin

3 September 2021
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Seorang petani sawit dari Kepenghuluan Bhayangkara Jaya, Kabupaten Rokan Hilir bernama Makmur melakukan dialog dengan Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin pada acara Peresmian Panen Perdana Kelapa Sawit dan Peninjauan Santripreneur di Kabupaten Rohil, Provinsi Riau yang diselenggarakan secara daring.

“Pak Wapres yang kami hormati, kami masyarakat kesulitan mengakses kredit KUR untuk memenuhi kebutuhan biaya lanjutan PSR dan kami mohon bantuan Bapak Wapres sekarang ini harga pupuk mahal sekali, naik 70 persen,” ungkap Makmur.

Selain itu, kepada Wapres, Makmur juga melaporkan bahwa para petani sawit saat ini masih kesulitan menggarap kebun sawit yang berada di kawasan hutan. Padahal, menurutnya para petani sangat antusias mengikuti program PSR yang salah satunya diprakarsai Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Tekait sawit dalam kawasan hutan, harusnya sudah clear dengan terbitnya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Faktanya, sawit dalam kawasan hutanlah kendala utama kami ikut PSR dan di saat yang bersamaan capaian target PSR Nasional jauh dari target,” keluhnya.

Menanggapi keluhan Makmur, Wapres pun menjawab dan memberikan arahan-arahan yang diperlukan untuk mengatasi masalah-masalah tersebut.

Pertama terkait masalah KUR, Wapres menegaskan bahwa dananya memang ada, namun untuk mendapatkannya para petani sawit perlu bekerjasama dengan offtaker (penjamin pembelian hasil panen).

“Untuk itu juga perlu dibantu dan perlu memanfaatkan kerjasama dengan offtaker yang berasal dari debitur sendiri, atau juga dari segmen korporasi, maupun juga dari pihak lainnya. Para petani bisa menjajagi model kluster tersebut,” tuturnya.

Di samping itu, untuk mempermudah petani, Wapres meminta pihak bank sebagai debitur penyalur KUR tidak hanya menunggu, tetapi turun lebih dulu menyambangi para petani (jemput bola). Ia juga meminta kepada para kepala daerah untuk turun tangan membantu menangani masalah penyaluran KUR ini.

“Dananya sudah ada, aturannya sudah ada, persyaratannya sudah ada, jangan sampai masalah-masalah terkendala administrasi kemudian tidak bisa berjalan. Inisiatif dari pihak petani, terus jemput bola dari pihak bank, dan pemerintah daerah supaya ikut memfasilitasi,” pintanya.

Kemudian, mengenai masalah pupuk, Wapres mengakui bahwa anggaran pemerintah untuk program subsidi pupuk memang masih terbatas. Untuk itu, ia meminta Kementerian Pertanian agar mencari alternatif pemenuhan kebutuhan pupuk, melalui penelitian pembuatan pupuk dengan memanfaatkan sumber daya yang ada.

“Bagaimana supaya sumber daya yang ada di sekitar itu dimanfaatkan untuk menutupi kekurangan-kekurangan. Walaupun pemerintah akan terus memperbesar subsidi untuk kepentingan pertanian dan juga berusaha agar tepat sasaran, Kementerian Pertanian dapat menambah produksi pupuk yang terdiri dari bahan yang ada, sehingga tidak hanya mengandalkan subsidi,” ujarnya.

Terakhir, terkait masalah kesulitan mengakses lahan sawit di kawasan hutan, Wapres mengimbau agar para petani terus berupaya memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Denda Administrasi Bidang Kehutanan.

“Saya kira kita semua sudah tahu, sudah ada tentang UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ini sebenarnya sudah diatur di sana solusi penyelesaian kebun kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Agar petani sawit diberikan kesempatan untuk melengkapi persyaratan sejak undang-undang itu berlaku. Bahkan sudah ada juga PP-nya yang mengatur itu,” tuturnya.

Selain itu, Wapres juga meminta pemerintah daerah agar terus memfasilitasi dan membantu para petani sawit untuk mempercepat menyelesaikan masalah ini.

“Kemudian juga saya minta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, juga harus proaktif, jangan hanya menunggu, tapi juga proaktif membantu petani sawit yang berada di kawasan hutan, di dalam mengakses perizinan itu,” pungkasnya.*