JMSI Rohil Dukung Majelis Adat Terkait Pengelolaan Blok Rokan

18 Maret 2021
JMSI Rohil

JMSI Rohil

RIAU1.COM -Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) nyatakan dukungan terhadap 9 tuntutan Majelis Tinggi Kerapatan Adat Melayu Rokan Hilir berkaitan dengan pengelolaan Blok Rokan yang berada di wilayah Rohil, Provinsi Riau. 

" Kita sudah sampaikan kepada seluruh anggota melalui medianya masing masing untuk memberitakan perihal tuntutan masyarakat Rohil agar terbaca dan diketahui Pemerintah Pusat," kata Ketua JMSI Rohil Jarmain, saat ditemui awak media, Kamis (18/3/2021). 


Menurut Ketua JMSI Kabupaten Rokan Hilir bahwa apa yang dtuntut oleh Majelis Kerapatan Adat Melayu Rokan Hilir adalah suara masyarakat Rokan Hilir dan untuk kepentingan masyarakat Rohil jadi sudah sewajarnya masyarakat Rohil mendukung tuntutan yang disampaikan ke Pemerintah Pusat.

Selanjutnya Jarmain meminta kepada generasi muda rohil untuk menyatukan tekad dan langkah serta mempererat kekompakan sehingga bila sewaktu sewaktu dibutuhkan oleh orang tua ( Majelis Adat)  kita sudah siap.

Ketua JMSI Rohil juga meminta kepada seluruh anggota JMSI Rohil untuk memberitakan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan tuntutan masyarakat terhadap pengelolaan Blok Rokan.

" Tuntutan sudah disampaikan,  sikap kita selalu generasi muda sudah digariskan oleh leluhur kita yaitu Sekali layar terkembang berpantang surut kebelakang," ujar Ketua JMSI Rohil.



Sebelumnya, masyarakat Adat Melayu Rokan Hilir (Rohil) bersama Bupati dan Wakil Bupati terpilih Afrizal Sintong dan H Sulaiman SS. MH, menggelar pertemuan sekaligus konferensi pers terkait hasil Panja Migas pengelolaan Blok Rokan, Rabu (17/3/2021) di Ujung Tanjung.

Pada kesempatan itu, mereka menyampaikan warkah sebanyak sembilan tuntutan terhadap wilayah kerja Migas atas pengelolaan Blok Rokan di Rohil.

Adapun tuntutan itu diantaranya, menuntut hak Kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk memberikan Royalti untuk setiap barel Migas dari hasil produksi Migas yang dieksploitasi di Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. 

Menuntut hak Kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk memberikan PI 2,5 kepada Majelis Tinggi Kerapatan Adat Melayu Tiga Kenegerian Rokan Hilir dalam pengelolaan Wilayah Kerja Migas yang terdapat di Kabupten Rokan Hilir Provinsi Riau yang merupakan Wilayah Kenegerian Tanah Putih, Bangko, dan Kubu.

Serta menuntut Hak Kepada PT. Pertamina Hulu Rokan untuk melibatkan Majelis Tinggi Kerapatan Adat Melayu Tiga Kenegerian Rokan Hilir sebagai Pewaris Sah Zuriyat Kenegerian Tanah Putih, Bangko, dan Kubu dalam manajemen pengelolaan dan operasional Wilayah Kerja Migas Rokan. (saut)