Temuan BPK Riau, Rp 23 Miliar Dana Desa di Rohil Belum ada LPJ 

11 Agustus 2020
Ilustrasi dana desa/net

Ilustrasi dana desa/net

RIAU1.COM -ROHIL- Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Riau mencatat, sebanyak 38 Kepenghuluan/desa di Kabupaten Rokan Hilir pada 2018 belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepada Pemkab Rohil. 

Meskipun laporan keuangan Kabupaten Rokan Hilir tahun 2018 menerima hadiah wajar tanpa pengecualian (WTP), tapi masih banyak ditemui laporan keuangan yang cacat di berbagai instansi organisasi perangkat daerah (OPD). 

38 desa penerima belanja tansfer keuangan ke desa belum menyampaikan LPJ sebesar Rp23.144.197.204,00. Dimana Pemkab Rohil pada Tahun 2018 menganggarkan belanja 
transfer keuangan ke desa sebesar Rp267.438.381.684,00 dan telah merealisasikan sebesar Rp227.705.279.037,00. 

Realisasi belanja transfer keuangan ke desa diantaranya bantuan Dana Desa (DD) sebesar Rp127.499.640.400,00 dan Bantuan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp100.205.638.637,00.

Kabid Pengelola Keuangan Aset dan Pendamping Desa PMD Rohil, Andika Pratama SSTP saat dikonfirmasi, membenarkan hal itu jadi temuan BPK RI perwakilan Riau. 

Dikatakan Andika, hal itu jadi temuan karena  karena sampai batas waktu akhir maret tahun berjalan 2019, 38 kepenghuluan masih ada yang belum mengantarkan berkas LPJ nya. "Awal bulan April kepenghuluan sudah mengantar LPJ, tetapi sudah keluar hasil temuan BPK nya," ungkap Andika. 

Meskipun jadi temuan, namun pada tahun 2019, sebanyak 38 desa itu namun pihak dinas pemerintahan masyarakat desa (PMD) Rohil tidak mempunyai aturan sanksi bagi desa yang terlambat. Sehingga masih bisa melakukan pencairan ADD tahun berikutnya. 

Sementara itu, Plt Kepala Badan Inspektorat Rohil, Roy Azlan menjelaskan, pihaknya telah menindaklanjuti penyampaiannya ke BPK Perwakilan Prop Riau. Namun menyangkut proses Pencairan Dana Kepenghuluan tahun berikutnya  proses nya tetap diproses sesuai ketentuan yg berlaku.

"Sedangkan dalam ketentuan yang ada belum atau tidak ada sanksi atas keterlambatan LPJ Dana Kepenghuluan tersebut, kedepan kami mengingatkan kepada para  Pengenghulu agar tepat waktu menyampaikan LPJ Dana Kepenghuluan nya," jelas Roy. 

Dikatakan Roy, mengingat berdasarkan PerBup Nomor 9 Thn 2019 pada pasal 78 ayat 1 huruf(b) yang berbunyi 'Apabila terjadi keterlambatan dalam proses pengelolaan keuangan sbgmana dimaksud  huruf (a),maka Bupati mendelegasikan Dinas PMD untuk melakukan Koordinasi ke Inspektorat terkait Pemeriksaan terhadap Pemerintah Kepenghuluan.

"Jadi dalam Penjelasan PerBup tersebut, apabila ada laporan dari PMD terhadap Keterlambatan LPJ Kepenghuluan maka akan kami lakukan Pemeriksaan, dalam suatu Pemeriksaan pasti akan ada ditemukan permasalahan atas keterlambatan LPJ kepenghuluan tersebut nantinya," papar Roy. (Info Rohil)