kepala Puskesmas bagan sinembah dr Josafar S/net
RIAU1.COM -ROHIL- Pelaksanaan Jenazah terindikasi covid-19, harus diserakan tidak boleh dilama-lamakan. Jenazah berstatus Orang dalam pemantauan (ODP) maupun Pasien dalam penagawasan (PDP).
Demikian diungkapkan oleh Kepala Puskesmas Bagan Batu, dr Josafart Silalahi pada saat menghadiri kegiatan rapat Upika bersama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Mesjid Indonesia (DMI), pengurus mesjid, serta tokoh agama di gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Bagan Sinembah, Selasa (28/4) kemarin.
"Untuk penanganan jenazah korban covid-19 baik PDP maupun ODP itu tidak boleh lama-lama, maksimal 4 jam harus sudah dimakamkan. Dan pemakamannya juga harus tetap mengikuti protokol kesehatan," jelas Josafart.
Josafart juga menjelaskan, proses penanganan jenazah untuk pasien terindikasi Covid-19 akan diperlakukan sebagai pasien yang terinfeksi. Proses disinfeksi akan dilakukan secara berulang pada setiap proses penatalaksanaan jenazahnya.
Josafart juga menjelaskan, petugas ruang isolasi akan memberikan penjelasan kepada pihak keluarga terkait proses penanganan jenazah dengan Covid-19. Kemudian, keluarga diperkenankan melihat jenazah untuk terakhir kalinya dengan syarat harus menggunakan alat perlindungan diri lengkap dengan jarak minimal 1 meter dari jenazah.
"Pakaian jenazah tidak akan dilepas dan jenazah tidak akan dimandikan. Petugas ruang isolasi menutup semua lubang tubuh jenazah dengan kasa dan plaster kedap air, kemudian membungkus jenazah dengan kain kemudian dibungkus plastik dan dimasukkan dalam kantong jenazah. Petugas ruang isolasi akan melakukan disinfeksi pada setiap lapisan kain, lapisan plastik dan lapisan luar kantong jenazah," kata Josafart.
Kemudian, petugas memindahkan jenazah ke kamar jenazah dengan kereta khusus. Petugas di kamar jenazah akan memperlakukan jenazah dengan perlakuan khusus sesuai dengan agama yang meninggal. Bagi yang beragama Islam, jenazah akan ditayamumkan.
"Petugas kamar akan memasukkan jenazah ke dalam peti dan selanjutnya ditutup rapat menggunakan paku. Kemudian, peti akan kembali dimasukkan ke dalam plastik," kata dia.
Petugas kamar jenazah kemudian melakukan disinfeksi pada bagian luar peti jenazah. Kemudian, dilakukan shalat jenazah. Selanjutnya, petugas kamar jenazah akan memasukkan peti ke dalam mobil lalu disinfeksi bagian dalam dan luar mobil.
Jenazah ini kemudian langsung dibawa ke areal pemakaman. Di areal pemakaman, petugas pemakaman tidak diperkenankan membuka peti tersebut, namun peti akan langsung dikubur.
Setelah proses pemakaman, petugas akan disinfeksi dengan alkohol 70 persen. Sementara, petugas mobil jenazah kembali melakukan disinfeksi pada bagian dalam dan luar mobil.
Sesampainya di rumah sakit, petugas mobil jenazah akan kembali di disinfeksi tubuhnya, sebelum melepas APD yang digunakan.
"Informasi ini kita sampaikan kepada masyarakat, agar masyarakat tahu terkait proses penatalaksanaan jenazah yang harus dilakukan. Diharapkan masyarakat dapat mengerti dan memahami hal ini, untuk mencegah penyebaran Covi-19," katanya.