Wujudkan Kualitas SPIP, Kepala OPD Pemkab Bengkalis Diberi Pemahaman Khusus

Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Resiko
RIAU1.COM - Inspektorat Kabupaten Bengkalis menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Resiko di lingkungan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis, Kamis 22 Desember 2022.
Peserta sosialisasi terdiri dari seluruh Kepala Perangkat Daerah dan diikutsertakan pejabat/Tim SPIP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Dalam laporan, sekaligus membuka secara resmi sosialisasi Perbub No. 44 Tahun 2022, Inspektur Kabupaten Bengkalis H. Radius Akima menyampaikan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan panduan dan pemahaman bagi peserta dalam rangka mengelola risiko Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis.
Selain itu untuk memberikan pemahaman terkait pengelolaan risiko dalam rangka mendukung pencapaian tujuan Pemerintah Daerah. Dan juga bertujuan untuk mewujudkan penerapan dan peningkatan kualitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
“Risiko pemda secara sederhana dapat dipahami sebagai segala kemungkinan kejadian yang dapat mengancam pencapaian tujuan yang ingin dicapai oleh Pemerintah Daerah, di dalamnya termasuk risiko di perangkat daerah,"ucap Radius.
Ia juga menjelaskan, risiko yang dihadapi oleh perangkat daerah jika tidak dikelola dengan baik, dapat menyebabkan tujuan tidak tercapai, sehingga pengelolaan atas risiko merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
"Kami berharap Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 44 Tahun 2022 ini, untuk dapat diimplementasikan dengan baik. Kemudian diterapkan dalam pengelolaan keseluruhan program-program yang ada di Kabupaten Bengkalis,"tuturnya.*