Wamen ATR/BPN Raja Juli Serahkan 1.000 Sertifikat ke Masyarakat Siak dan Pekanbaru

8 Januari 2024
Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni mengajak 500 masyarakat menunjukkan sertifikat tanah hasil PTSL di Auditorium Rusli Zainal Dinas PU Riau, Senin (8/1/2024). Foto: Istimewa.

Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni mengajak 500 masyarakat menunjukkan sertifikat tanah hasil PTSL di Auditorium Rusli Zainal Dinas PU Riau, Senin (8/1/2024). Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/ Waka BPN) Raja Juli Antoni menyerahkan 1.000 sertifikat tanah di Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru, Senin (8/1/2024). Sertifikat yang diserahkan kali ini merupakan hasil dari program strategis Kementerian ATR/BPN, yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Penyerahan sertifikat tanah diserahkan secara terpisah, yakni 500 sertifikat bagi masyarakat Kabupaten Siak dan 500 sertifikat diserahkan kepada masyarakat Kota Pekanbaru. Pada Senin pagi, sertifikat tanah diserahkan oleh Wamen ATR/BPN Raja Juli kepada 10 perwakilan penerima sertifikat tanah di Gedung Pertemuan Jambur, Kabupaten Siak.

Di Kabupaten Siak, Wamen Raja Juli juga menyerahkan sertifikat tanah wakaf yang juga merupakan hasil dari program PTSL. Sejumlah masyarakat yang berkumpul di Gedung Pertemuan Jambur Kabupaten Siak merupakan warga dari Kecamatan Kandis. Masyarakat yang berasal dari empat desa/kelurahan di antaranya Kandis Kota, Simpang Belutu, Kandis, dan Jambai Makmur.

Sedangkan sertifikat tanah bagi masyarakat Pekanbaru diserahkan di Auditorium HM Rusli Zainal Kantor Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau, Pekanbaru, Senin siang. Sertifikat yang dibagikan kepada 250 orang dari Kelurahan Pebatuan (Kecamatan Kulim). Kelurahan Tebing Tinggi Okura (Kecamatan Rumbai Timur) sejumlah 241 sertifikat. Kelurahan Sungai Ambang (Kecamatan Rumbai Timur) sejumlah 9 sertifikat.

"Saya bersama gubernur Riau dan Pj wali kota serta Kakanwil Riau menyerahkan 500 sertifikat tanah kepada masyarakat Pekanbaru. Sertifikat tanah ini hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)," kata Raja Juli usai penyerahan sertifikat di Pekanbaru. 

Tahun depan, penerbitan sertifikat tanah melalui program PTSL akan dimasifkan lagi. Agar, Pekanbaru menjadi kota lengkap. 

"Sehingga tidak ada lagi overlap dan jauh dari mafia tanah," ucapnya. 

Masjid, musala, dan rumah ibadah lainnya yang belum disertifikasi agar segera dilaporkan ke ATR/BPN. Supaya, seluruh rumah ibadah akan disertifikasi sebelum masa Presiden Joko Widodo (Jokowi) berakhir pada Oktober 2024.

"Dengan diterimanya 1.000 sertifikat tanah, maka masyarakat Riau telah memiliki tanda bukti hukum hak atas tanah yang dimilikinya. Untuk itu, masyarakat diimbau untuk menjaga dan menyimpan sertifikat dengan baik," pinta Raja Juli. 

Selain menjadi tanda bukti hukum hak atas tanah, sertifikat juga dapat menjadi akses perekonomian masyarakat untuk mendapat modal ke perbankan. Diimbau juga kepada masyarakat untuk berhati-hati jika sertifikatnya dijadikan akses ke perbankan.

"Gunakan sertifikat tanah untuk kegiatan produktif," ujar Raja Juli.