UMP Riau Berkemungkinan Diumumkan Hari Ini

10 Desember 2024
Ilustrasi/Antara

Ilustrasi/Antara

RIAU1.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan segera mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2025. Pasalnya UMP 2025 paling lambat harus diumumkan 11 Desember 2024.

"UMP paling lambat diumumkan 11 Desember, Adapun besarannya yaitu 6,5 persen. Kemudian Gubernur harus sudah membuat surat keputusan dan di sosialisasikan kepada masyarakat dan semua stakeholder," kata Pj Gubri Rahman Hadi.

Diketahui, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau bahwa telah melaksanakan sidang Dewan Pengupahan Provinsi Riau untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2025. 

Kadisnaker Provinsi Riau Boby Rachmat menjelaskan bahwa penetapan UMP dan UMSP mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Tahun 2025. UMP Riau 2025 direkomendasikan sebesar Rp3.508.776,22.

"Dalam Permenaker No 16 tahun 2024 sudah ada formulasinya jadi kita tinggal mengkalikan saja. UMP Riau 2025 direkomendasikan sebesar Rp3.508.776,22," ucapnya.

Boby Rachmat juga berharap UMP dan UMSP Riau tahun 2025 yang telah direkomendasikan dapat segera diumumkan melalui keputusan gubernur dan diumumkan sebelum 11 Desember 2024 sesuai ketentuan yang berlaku.

Dia juga menjelaskan, pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025 dijadwalkan paling lambat 18 Desember 2024. Ia juga menyebutkan bahwa seluruh ketetapan ini akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. 

"Secepatnya akan diumumkan oleh Pj Gubernur Riau. Insyaallah sebelum tanggal 11 Desember akan dikeluarkan," tukasnya.*