UMP Riau 2025 Direkomendasikan Rp3,5 Juta

6 Desember 2024
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Boby Rachmat

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Boby Rachmat

RIAU1.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau telah menggelar rapat sidang Dewan Pengupahan Provinsi Riau untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Riau  tahun 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Boby Rachmat menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Tahun 2025, Upah Minimum Provinsi Riau 2025 ditetapkan dan direkomendasikan sebesar Rp 3.508.776.

Sementara itu dia menuturkan, untuk Upah Minimum Sektoral Provinsi, dalam rapat itu sepakat untuk menetapkan dua sektor pada tahun 2025, yaitu sektor Migas dan sektor Perkebunan/Pertanian. 

Untuk itu dia berharap agar UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Riau tahun 2025 yang telah direkomendasikan dapat diumumkan sesegera mungkin. 

"Kami berharap agar Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Riau tahun 2025 yang telah direkomendasikan dapat ditetapkan dan diumumkan sebelum tanggal 11 Desember 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya, Jumat (6/12/24). 

Untuk diketahui, rapat terkait pembahasan UMP dan UMSP Riau ini dihadiri langsung oleh anggota Dewan Pengupahan Provinsi Riau. 

Rapat tersebut akan dilanjutkan pada hari Senin, 9 Desember 2024 untuk membahas rekomendasi Upah Minimum Sektoral Provinsi secara lebih rinci.*