UMP Riau 2024 Naik Rp102.963

17 November 2023
Ilustrasi/Tribunenews

Ilustrasi/Tribunenews

RIAU1.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) merilis besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2024. 

Berdasarkan hasil sidang bersama dewan pengupahan yang digelar pada Kamis (16/11/2023), UMP Riau disepakati  sebesar Rp. 3.294.625. Jika dibandingkan dengan UMP Riau tahun 2023, terjadi kenaikan. Dimana UMP Riau tahun 2023 saat itu ditetapkan sebesar Rp3.191.662.

Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Imron Rosyadi, Kamis (16/11/2023) usai memimpin sidang dengan dewan pengupahan mengungkapkan, penetapan besaran UMP tersebut mengacu pada formulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Ada beberapa indikator yang dihitung untuk menetapkan besaran UMP. Setelah semua komponen indikator tersebut dihitung dan dimasukkan kedalam rumus yang sudah ditetapkan maka didapatkan lah besaran UMP Riau 2024 sebesar Rp3.294.625.

"Dalam sidang bersama dewan pengupahan tadi kita semua sepakat bahwa UMP Riau tahun 2024 kita tetapkan sebesar Rp3.294.625," katanya.

Kemudian, setelah besaran UMP tersebut ditetapkan, maka pihaknya akan mengusulkannya ke Plt Gubernur Riau Edi Natar Nasution untuk disahkan.

"Jadi angka ini sifatnya masih rekomendasi untuk dijadikan saran dan pertimbangan kepada gubernur. Kalau pak gubernur setuju dan SKnya sudah disahkan barulah bisa kita umumkan secara resmi besaran Upah Minimum Provinsi Riau Tahun 2024," sebut dia.*