Kepala Kanwil DJP Riau Ahmad Djamhari. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau telah melakukan sosialisasi kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Salah satu sosialisasi ini terkait batas omzet UMKM yang dikenai pajak.
"Pada tahun ini, kami menggelar berbagai kegiatan dengan menggandeng UMKM di wilayah Kota Pekanbaru. Tujuannya, kami ingin meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pajak di kalangan UMKM," kata Kepala Kanwil DJP Riau Ahmad Djamhari dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/7/2023).
Ada beberapa fasilitas pajak yang diberikan kepada UMKM dari sisi perpajakan. Pertama, omzet usaha hingga Rp 500 juta tidak dikenai pajak khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.
Kedua, Usaha Mikro dan Kecil Orang Pribadi dengan omzet usaha antara Rp 500 juta sampai dengan Rp4,8 miliar dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen. Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar mendapat fasilitas pengurangan tarif sebesar 50 persen dari tarif pasal 17 ayat 1 Undang-Undang PPh. Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar.
"Kami meluncurkan aplikasi M-Pajak yang memiliki fitur untuk mencatat omzet harian dan langsung dapat membuat kode billing (wajib setor)," ungkap Ahmad.
Sebagai wujud dukungan dan perhatian DJP terhadap para pelaku UMKM, Kanwil DJP Riau juga menggelar berbagai pelatihan Business Development Service (BDS) secara rutin setiap tahun. Pelatihan ini guna membantu para UMKM naik kelas.