Tidak Dapat Hak Perkebunan 20 Persen PT SIR, Masyarakat Melayu Okura Mengadu ke Gubri

Tidak Dapat Hak Perkebunan 20 Persen PT SIR, Masyarakat Melayu Okura Mengadu ke Gubri

19 Desember 2023
Pertemuan perwakilan masyarakat Melayu Okura dengan Gubri Edy Natar

Pertemuan perwakilan masyarakat Melayu Okura dengan Gubri Edy Natar

RIAU1.COM - Aliansi Masyarakat Adat Melayu Riau menemui Gubernur Riau (Gubri), Edy Natar membahas perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Surya Intisari Raya (SIR) yang akan berakhir pada 31 Desember 2024.

Ketua Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Okura (APPMO), Deni sampaikan, terdapat beberapa permasalahan terkait perpanjangan HGU PT SIR. Lokasinya, berada di Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Desa Tualang, dan Desa Maredan Barat.

Disampaikan dia, pihaknya ingin menuntut sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang No 39 tahun 2014 pasal 58  tentang fasilitasi perkebunan untuk masyarakat sekitar. 

"Sejak perusahaan ini berdiri, sampai saat ini belum pernah memfasilitasi perkebunan masyarakat yang diamanatkan oleh undang-undang tersebut. Maka pada saat perpanjangan HGU ini, disinilah kami ingin menuntut hak masyarakat," Kata Deni di Kediaman Wakil Gubernur Riau, Selasa (19/12).

Lebih lanjut dikatakan, pihaknya telah meyurati Kanwil BPN Riau serta melakukan audiensi pada Agustus lalu. Melalui audiensi tersebut, diketahui PT SIR telah melengkapi syarat perpanjangan HGU mereka.

"Sementara masyarakat tidak mendapatkan fasilitasi yang sesuai dengan undang-undang. Berdasarkan Permentan Nomor 18 tahun 2021 tentang Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar, itu adalah wajib bagi masyarakat mendapatkan fasilitasi perkebunan sebanyak 20 persen. Sementara masyarakat belum ada menerimanya," ujarnya.

Kemudian, pihaknya juga telah menyurati Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Hasilnya, Kementerian ATR/BPN mengintruksikan Kanwil BPN Riau untuk melakukan penelitian kembali terkait perpanjangan HGU PT SIR.

Menanggapi hal tersebut, Gubri Edy Natar sampaikan permasalahan perpanjangan HGU persusahaan adalah hal yang banyak ditemukan di Provinsi Riau. Sesuai dengan arahan Kementerian ATR/BPN pusat dalam menanggapi hal ini, Gubri Edy mengintruksikan agar mengagendakan pertemuan antara pihak masyarakat dan Kanwil BPN Riau.

"Jadi bentuk satu tim yang akan ikut melaksanakan rapat, himpun seluruh permasalahannya, baru selanjutnya menentukan pertemuan," jelasnya.

"Mudah-mudahan rapat selanjutnya dilaksanakan secara komprehensif. Saya akan berada pada posisi jika masyarakat benar maka akan kita benarkan, jika perusahaan yang benar maka juga akan kita benarkan, adapun jika terdapat kesalahan itulah yang akan kita perbaiki," tuturnya.*