THR Anda Bermasalah? Seperti Ini Cara Lapor ke Disnaker Riau

22 Maret 2024
Kadisnakertras Riau, Boby Rachmat 

Kadisnakertras Riau, Boby Rachmat 

RIAU1.COM - Posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) dibuka Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau.

Bagi masyarakat yang tidak mendapatkan THR, atau THR nya dibayar tidak sesuai ketentuan dapat melaporkannya baik melalui media website pengaduan, layangan pengaduan nomor WhatsApp maupun secara tatap muka.

Berdasarkan  keterangan Kepala Disnakertrans Riau Boby Rachmat, pembukaan posko pengaduan THR tersebut menindaklanjuti adanya surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan tentang pelaksanaan pemberian THR 2024. Dalam surat edaran tersebut, selain ada perintah untuk membuka posko pengaduan, juga disampaikan aturan terkait pembayaran THR.

“Sesuai surat edaran yang diberikan Menteri Ketenagakerjaan, untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pemberian THR 2024. Maka pemerintah kabupaten/kota dan juga provinsi diminta untuk posko pengaduan THR,” katanya.

Setiap perusahaan, tegas dia, harus memberikan THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

"THR juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu," ujarnya.

Dalam memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun 2024, Disnakertrans Riau meminta kepada seluruh tenaga kerja yang merasa dirugikan, dapat melapor pada website https://poskothr.kemnaker.go.id. Atau pada kontak WhatsApp 0813 7888 8045 atau 0852 7151 7303.*