Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir
RIAU1.COM - Karena kekurangan tenaga arsiparis, Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau menyurati pemerintah pusat melalui Arsip Nasional Indonesia (ANRI).
Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir, surat tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Riau Syamsuar yang ditujukan kepada Kepala ANRI di Jakarta.
"Suratnya sudah kami kirim langsung ke ANRI berikut data kebutuhan arsiparis di lingkungan Pemprov Riau," kata Mimi.
Lebih lanjut dikatakannya, bahwa salah satu faktor pengungkit keberhasilan reformasi birokrasi adalah indeks manajemen kearsipan dan faktor penentu meningkatnya indeks manajemen kearsipan pada pemerintahan daerah dengan tersedianya SDM Kearsipan yang kompeten.
"Karena itu, berdasarkan Surat Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan Arsip Nasional Republik Indonesia, sudah kami sampaikan usulan kebutuhan SDM Fungsional Arsiparis di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dengan merujuk pada regulasi yaitu. Undang-undang Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Kearsipan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip," paparnya.
Berdasarkan regulasi di atas, Pemerintah Provinsi Riau menurutnya juga telah melakukan pemetaan kebutuhan fungsional arsiparis yang didasarkan pada analisis jabatan dan analisis beban kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, maka diperoleh jumlah kebutuhan Arsiparis sebanyak 365 orang.
"Jumlah kebutuhan arsiparis sebanyak 365 orang tersebut adalah kebutuhan ideal saat ini yang diusulkan untuk mendapatkan rekomendasi dari Arsip Nasional Republik Indonesia serta persetujuan dari Kementerian PAN dan RB dan selanjutnya akan diterapkan pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau," tuturnya.*