
Kantor BPJS Ketenagakerjaan
RIAU1.COM - Apa yang dipaparkan oleh pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ini, merupakan informasi penting bagi semua kalangan.
Instansi ini mengungkap bahwa jumlah pekerja rentan yang telah dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Riau masih di angka 40 persen.
Pekerja rentan yang dimaksud adalah para pekerja di sektor informal atau pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
BPU yang dimaksudkan tersebut sebagai contohnya adalah petani, buruh tani, nelayan, pedagang kecil, sopir, tukang becak, buruh, tukang kebun, asisten rumah tangga dan lain sebagainya.
Hal ini dijelaskan oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau Kepri, Henky Roshidien belum lama ini.
Henky memaparkan bahwa jumlah pekerja rentan yang telah dicover BJS Ketenagakerjaan tersebut, masih di bawah sejumlah provinsi lain.
Seperti Provinsi Sumatera Utara yang sudah mengcover 44 persen, dan Kepulauan Riau di angka 58 persen.
Henky mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan sejumlah upaya komprehensif untuk meningkatkan cover BPJS kepada para pekerja rentan tersebut.
"Kami sudah menggandeng Pemerintah Kota (Pemko) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan stakeholder lainnya untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja rentan di sektor BPU," papar Henky pada Selasa, 1 April 2025.
Hal ini disampaikan Henky berdasarkan data yang dibuka oleh Kementerian Keuangan mengenai APBD dan Dana Bagi Hasil.
"Karena berdasarkan regulasi Kementerian Keuangan, pemerintah dapat mengcover para pekerja ini melalui APBD dan Dana Bagi Hasil," jelasnya.
Menurut Henky, saat ini BPJS Ketenagakerjaan sudah mengcover sejumlah pekerja di sektor sawit melalui Dana Bagi Hasil (DBH) berdasarkan kolaborasi bersama Pemprov Riau.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan BAZNAS untuk mengcover sekitar 6.000 tenaga kerja rentan dibidang keagamaan. Seperti ustad dan guru ngaji," ungkapnya.
Di samping itu, pihaknya juga berharap agar seluruh stakeholder dan masyarakat dapat menyadari manfaat dari jaminan ketenagakerjaan bagi setiap pekerja. www.gentofte.reservertid.nu
Pasalnya, BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya memberikan manfaat saat pekerja mengalami kecelakaan kerja, namun ada juga manfaat bagi pekerja saat berhenti bekerja.
"Tidak seperti BPJS kesehatan yang hanya bisa digunakan saat sakit. BPJS Ketenagakerjaan mempunyai beragam manfaat perlindungan," kata Henky.
Ia juga memaparkan beragam fasilitas jaminan dari BPJS yang bisa dimanfaatkan oleh pekerja rentan.
"Selain jaminan kecelakaan kerja (JKK), ada juga jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), dan saldo BPJS Ketenagakerjaan juga bisa diambil apabila pekerja di PHK atau sudah tidak bekerja lagi," tutupnya.*** (Rey)