Ilustrasi/net
RIAU1.COM - Terduga dua pelaku pembakar lahan di Kawasan Hutan Produksi di Labuhan Dagang Kepenuhan Air Hitam Air Hitam, Kecamatan Pujud, Rokan Hilir akhir pekan ini ditangkap polisi.
Dua orang yang ditangkap masing-masing NR (40) warga Kepenuhan Babussalam dan AI (17) warga Kampung Sawah Desa Kasang Bangsawan Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir.
Polisi mengungkapkan keduanya melakukan pembakaran karena disuruh HE, yang mengaku pemilik lahan.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang menjelaskan, pembakaran yang dilakukan kedua pelaku terjadi Kamis (18/5) siang sekitar pukul 13.30 WIB pada titik koordinat 1° 22' 35.29" N, 100° 42' 54.5" E (1.37647,100.71514).
"Saat diamankan turut disita uang tunai upah keduanya, yakni Rp100 dari tangan NR dan Rp34 ribu dari AI," jelan Nandang, Sabtu (20/5).
Terungkapnya perbuatan keduanya berawal pada Kamis (18/5) sekitar pukul 17.30 WIB Kapolsek Pujud memperoleh informasi dari laporan Operator Command Centre Polres Rohil yang mendeteksi titik Hotspot di wilayah hukum Polsek Pujud tepatnya di wilayah Kepenuhan Air Hitam.
Selanjutnya, Bhabinkamtibmas Kepenuhan Air Hitam Briptu Dedi Azhar Sitorus diminta melakukan verifikasi titik Hotspot. Kemudian ternyata benar ada ditemukan titik api.
Dipimpin Kapolsek Pujud bersama anggota langsung melakukan pemadaman. Lalu, memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Pujud melakukan penyelidikan apakah lahan sengaja dibakar dan menyelidiki pelakunya.
Paginya, sekitar pukul 8.30 WIB melakukan olah TKP awal dan diperoleh petunjuk bahwa lokasi yang terbakar adalah satu bidang lahan milik HE, yang sedang proses pembersihan.
Setengah jam kemudian sekitar pukul 9.00 WIB, hasil pendalaman didapat informasi pada Kamis (18/5) sekitar pukul 10.30 WIB saksi Hardi pencari ikan yang sedang di atas kapal kayu, sempat beriringan dengan kapal yang dinaiki HE dan bersandar disekitar lokasi kebakaran.
Sekitar pukul 17.00 WIB saksi melewati lokasi, ia melihat api membumbung dari lokasi. Keterangan saksi juga menyebutkan, bahwa pada Senin (15/5) NI sempat mengaku hendak bekerja di lahan HE, untuk melakukan penyemprotan tanaman.
"Atas petunjuk dari keterangan saksi, NI dan berhasil diamankan. Saat diinterogasi keduanya mengaku membersihkan lahan dengan cara membakar tumpukan kayu atas perintah HE pemilik lahan," terang Nandang.
Selanjutnya keduanya diamankan di Polsek Pujud, untuk diproses lebih lanjut dan dijerat Pasal yang dilanggar Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Jo Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Pasal 78 Ayat (3) atau Pasal 78 Ayat (4) Jo Pasal 50 Ayat (2) Huruf b dalam Pasal 36 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.*