Target Sertifikat Halal di Riau Belum Tercapai

Target Sertifikat Halal di Riau Belum Tercapai

21 Desember 2023
Asisten II Setdaprov Riau, M Job Kurniawan

Asisten II Setdaprov Riau, M Job Kurniawan

RIAU1.COM - Asisten II Setdaprov Riau, M Job Kurniawan mengatakan, seiring dengan populasi penduduk di Riau yang mayoritas muslim, dan meluasnya gaya hidup halal, menjadi faktor utama meningkatnya konsumsi produk halal.

"Kondisi ini menuntut para pelaku usaha UMKM Riau untuk mampu menghasilkan produk halal yang berkualitas dan berdaya saing, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan kepedulian sosial," kata Job, di Pekanbaru, Kamis (21/12/2023).

Sebab itu, sebut dia, pemerintah terus berikhtiar menciptakan sistem jaminan produk halal yang solid sebagai penjelmaan ekonomi syariah Indonesia yang bersifat inklusif, universal dan berkelanjutan.

"Sesuai amanat Undang-Undang Jaminan Produk Halal, yakni adanya kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar dan diperdagangkan. Berdasarkan data dari BPJPH Riau per 30 November 2023, di Provinsi Riau saat ini telah terbentuk 16.050 UMKM yang memiliki sertifikat halal dari total 67.641 UMKM se-Riau," papar dia.

"Dengan demikian target sertifikasi halal di Provinsi Riau belum tercapai. Untuk itu, kita harus bersinergi dan berkolaborasi melakukan percepatan sertifikasi halal dari sektor hulu sampai ke hilir mulai penyediaan daging halal pada Rumah Potong Hewan hingga ke lokasi wisata kuliner," sambung Job.

Selain itu, menurutnya, ada beberapa langkah yang juga penting untuk dilakukan bersama, antara lain dengan memasifkan peningkatan literasi dan edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat mengenai pentingnya sertifikasi halal. Kemudian, meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia  dengan kompetensi sertifikasi halal yang mumpuni dan disertai dengan kecekatan serta kemudahan layanan melalui pemanfaatan teknologi digital.

"KDEKS Riau juga hendaknya dapat berperan lebih aktif dalam sosialisasi dan edukasi tentang ekonomi dan keuangan syariah kepada komunitas non muslim dengan melibatkan pemangku kepentingan kerukunan umat beragama," pinta M Job Kurniawan.*