Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat
RIAU1.COM - Posko pengaduan penerapan Upah Minimum Kabupaten/Kota dibuka Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Riau.
Posko tersebut dibuka untuk menampung laporan jika ada pekerja di Riau yang mendapatkan upah dibawah UMK yang sudah ditetapkan.
Berdasarkan keterangan Kepala Disnakertrans Riau Boby Rachmat, masyarakat atau pekerja yang akan melaporkan penerimaan upah tidak sesuai UMK bisa datang langsung ke kantor Disnakertrans Riau yang ada di Jalan Pepaya Pekanbaru. Selain itu juga bisa melaporkan melalui website Disnakertrans Riau.
“Pekerja yang hendak melaporkan terkait UMK bisa datang langsung ke kantor Disnakertrans Riau atau melalui website disnakertrans.riau.go.id . Di sana nantinya ada disediakan juga layanan pengaduan,” kata Boby.
Selain menunggu jika ada laporan, dia mengaku Disnakertrans Riau juga akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di Riau. Hal tersebut untuk memastikan bahwa para pekerja di Riau sudah mendapatkan hak nya.
“Monitoring dan evaluasi juga akan tetap kami lakukan. Karena itu kami harap perusahaan yang ada di Riau untuk dapat memberikan hak karyawan berupa upah seperti yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Saat ditanyakan terkait sanksi yang bisa didapatkan perusahaan jika tidak memberikan upah sesuai ketentuan. Menurut Boby sanksinya tentu ada sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kalau sanksi jelas ada, namun sebelum memberikan sanksi tentunya akan dilakukan penyelidikan dan pembinaan terlebih dahulu,” sebut dia.*