Syarat PSR Bebas dari Lahan Gambut Dibatalkan, Ini Penjelasan Disbun Riau

19 Januari 2023
Program replanting/Net

Program replanting/Net

RIAU1.COM - Pada tahun 2022 lalu program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau replanting perkebunan kelapa sawit di Riau sempat terkendala. Hal tersebut dikarenakan ada penambahan syarat yakni harus bebas dari kawasan gambut.

Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Perkebunan Riau Zulfadli, berdasarkan informasi terbaru yang pihaknya terima, salah satu syarat kebun yang akan dapat PSR harus bebas dari kawasan gambut akhirnya dicabut. Dengan demikian, pihaknya optimis program PSR tahun ini bisa berjalan.

"Salah satu syarat PSR yakni bebas dari kawasan gambut sudah dicabut," kata dia.

Sementara itu, Kabid Produksi Dinas Perkebunan Riau Vera Virgianti menjelaskan, memang penambahan syarat baru yakni lahan yang yang akan diajukan mendapatkan program PSR harus berada di kawasan yang tidak dia lahan gambut cukup memberatkan.

Dengan adanya syarat tersebut, membuat para petani menjadi semakin sulit untuk mendapatkan program PSR. Sementara itu, untuk regulasi lainnya menurut Vera ada keringanan, yakni tidak perlu lagi verifikasi ditingkat provinsi, hanya sampai tingkat kabupaten/kota saja.

"Cuma persyaratannya ada ditambah, yang mengeluarkan itu dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Padahal di Riau lahan gambutnya cukup banyak, sehingga permohonannya tidak bisa dilanjutkan," ujarnya.

Kemudian dijelaskan Vera, tujuan PSR adalah penggantian tanaman kelapa sawit yang sudah tidak lagi produktif, dan bukan membuat perkebunan sawit baru.

"Untuk PSR ini pemerintah pusat menganggarkan Rp30 juta per hektare yang sebelumnya Rp25 juta, di mana satu petani maksimal mendapatkan bantuan empat hektare. Dana itu dari BPDPKS yang sumber dananya berasal dari pungutan ekspor," tuturnya.*