Survei LARAP Jalan Tol Payakumbuh-Pangkalan, BPJN Minta Bantuan Pemprov Riau
Usai pertemuan BPJN Kementerian PUPR dengan Pemprov Riau
RIAU1.COM - Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Riau Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan audiensi dengan Pemerintah Provinsi Riau awal pekan ini.
Audiensi tersebut membahas permohonan dukungan dari Pemprov Riau atas kegiatan Survei Land Acquisition dan Resetlement Action Plan (LARAP) atau Rencana Aksi Pembebasan Lahan dan Pemukiman Kembali terkait pembangunan jalan tol Payakumbuh - Pangkalan di Provinsi Riau.
"Kami meminta dukungan, support dari Pemprov Riau terkait rencana adanya tol Pekanbaru - Padang yang akan segera dilaksanakan," ucap Kepala Bidang Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan (KPIJ) BPJN Riau, Darmawi.
Diinformasikan, proyek jalan tol ini akan membangun jalan sepanjang 32km dari Kecamatan Harau hingga Pangkalan di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Nantinya setelah Harau jalan tol tersebut akan melewati Provinsi Riau, khususnya Kabupaten Kampar sepanjang 10 km sebelum kembali ke wilayah Sumatera Barat.
Darmawi menambahkan, BPJN Riau secara spesifik datang untuk mendapatkan dukungan dari Provinsi Riau terkait pembebasan lahan. Ia juga berharap dukungan tersebut dapat mempercepat pembangunan dan prosesnya tidak memiliki hambatan.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau, M Arief Setiawan mendukung kegiatan tersebut. Ia mengatakan bahwa pembangunan ini sendiri akan menyambungkan Provinsi Riau dan Sumatera Barat.
"Terkait dukungan, kami siap mendukung. Kami Pemprov Riau akan tetap mendukung walau jalan tol ini namanya Pangkalan - Payakumbuh, tapi masih ada kawasan Riau," ujarnya.
Arief menambahkan, kepastian akan lokasi trase yang akan dibangun dengan lokasi survei harus jelas. Ia mengingatkan, hal itu selalu menjadi masalah.
"Saya ingin memastikan ke kementerian, trase ini sudah betul-betul clear untuk disurvei. Jangan sampai sudah disosialisasikan dengan masyarakat disana, ternyata pembangunannya tidak disitu. Itu yang selalu jadi masalah," tambahnya.
Lebih lanjutnya, Arief mengatakan konsultasi bisa dilakukan lebih lanjut dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kampar. Dimana, lokasi tersebut merupakan kewenangan mereka.*