Kawasan Tahura Sultan Syarif Hasyim
RIAU1.COM - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan pihak-pihak terkait untuk menyepakati solusi terbaik sesuai regulasi yang ada, menyikapi masalah status dan legalitas jalan dalam Kawasan Pelestarian Alam (KPA) Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim (Tahura SSH)
Hadir dalam rapat tersebut unsur Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA), Camat Minas, Camat Tapung Hilir, Penghulu Rantau Bertuah, UPT KPHP Minas Tahura, Bidang Penasaran dan Pentaatan LHK, Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, serta Manajemen PT Arara Abadi.
Rapat koordinasi dipimpin oleh Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dr Matnuril mewakili Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau.
Dalam kesempatan tersebut, Nuril menyampaikan maksud dan tujuan rapat dilaksanakan adalah untuk mengetahui eksisting dan fakta-fakta dilapangan dari pihak-pihak pemangku wilayah, diantaranya Camat terkait, Kepala Desa/Penghulu terkait, serta UPT KPHP Minas Tahura selalu pengelola ditingkat tapak.
"Terima kasih atas kehadiran kita bersama. Rapat ini kita laksanakan untuk mengetahui eksisting dan fakta-fakta lapangan dari para pihak pemangku wilayah, serta untuk menemukan solusi permanen sesuai regulasi yang ada terkait infrastruktur jalan dalam kawasan KPA Tahura SSH ini," jelas Nuril.
Selanjutnya pimpinan rapat memberi kesempatan kepada Kepala UPT KPHP Minas Tahura Sri Wilda Hasibuan untuk menyampaikan laporan tindaklanjut surat perintah tugas patroli pengamanan kawasan yang telah diterbitkan Plt. Kepala Dinas pada awal Juli lalu.
Sri Wilda menerangkan bahwa pihaknya telah melaksanakan patroli rutin pengamanan kawasan dan menemukan fakta terdapat akses jalan dalam kawasan Tahura SSH yang telah ada sejak lama yang digunakan masyarakat sebagai aksesibilitas sehari-hari termasuk pihak PT. Arara Abadi.
"Dapat kami laporkan pak Kabid bahwa patroli rutin pengamanan kawasan hutan terus dilakukan, dan terkait jalan ini fakta nya memang ada, namun ini sudah sejak lama sebelum penetapan Tahura SSH oleh KLHK, dan dipergunakan sebagai aksesibilitas oleh masyarakat setempat termasuk pihak PT. Arara Abadi," ungkap Sri Wilda.
Dalam kesempatan rapat itu, Nuril juga meminta tanggapan dari Penghulu Rantau Bertuah, M. Muslim terkait apa yang dilaporkan oleh pihak UPT KPHP Minas Tahura. Muslim menjelaskan bahwa benar adanya jalan tersebut sudah ada sejak lama, sebelum Tahura SSH ditetapkan oleh KLHK dan digunakan oleh masyarakat Desa Kota Garo, Desa Sukamaju termasuk masyarakat Rantau Bertuah beraktivitas sehari-hari.
Selanjutnya, Nuril meminta tanggapan dari pihak manajemen PT Arara Abadi untuk menyampaikan kronologis penggunaan jalan dalam kawasan Tahura SSH oleh PT Arara Abadi. Perwakilan PT Arara Abadi Wahyu menjelaskan bahwa berdasarkan citra landsat tahun 1994 dan 1996 infrastruktur jalan telah ada sebelum konsesi PT Arara Abadi diterbitkan sesuai SK Menhut Nomor:1070/KPTS/II/1992 seluas lebih kurang 300.000 ha yang sebagiannya merupakan eks HPH PT. Sindotim.
Dilanjutkan Wahyu, sejak konsesi PT Arara Abadi diterbitkan jalan tersebut telah ada dan digunakan sebagai aksesibilitas bersama masyarakat tempatan termasuk Arara sendiri dan dirawat oleh pihaknya, dan ketika terjadi kerusakan pihaknya diminta masyarakat setempat untuk memperbaikinya.
"Kami siap mengikuti regulasi yang ada pak. Kami infokan juga bahwa sejak konsesi PT Arara Abadi diterbitkan jalan tersebut telah ada dan digunakan sebagai aksesibilitas bersama masyarakat tempatan termasuk Arara sendiri dan dirawat oleh pihaknya, dan ketika terjadi kerusakan pihaknya diminta masyarakat setempat untuk memperbaikinya," ungkap Wahyu.
Menanggapi apa yang disampaikan oleh pihak-pihak pemangku wilayah termasuk PT Arara Abadi, Nuril meminta arahan dari BBKSDA KLHK selaku pembina Tahura di Provinsi Riau.
Hadir mewakili Kepala BBKSDA Novi Mulyadi menegaskan bahwa eksisting jalan dalam kawasan Tahura SSH berdasarkan citra landsat 1992 dan 1994 telah ada dan dipergunakan oleh berbagai pihak termasuk dunia usaha PT Arara Abadi, secara regulasi dapat mempedomani ketentuan Permenhut 85 Tahun 2014 Jo Permenhut 44 Tahun 2017 yakni mekanisme kerjasama penguatan fungsi melalui permohonan persetujuan kepada Menteri LHK.
"Berdasarkan citra landsat 1992 dan 1994 telah ada dan dipergunakan oleh berbagai pihak termasuk dunia usaha PT Arara Abadi, secara regulasi alternatif solusinya dapat mempedomani ketentuan Permenhut 85 Tahun 2014 Jo Permenhut 44 Tahun 2017 yakni mekanisme kerjasama penguatan fungsi melalui permohonan persetujuan kepada Menteri LHK," tegas Novi.
Sebelum menyimpulkan hasil dan tindaklanjut rapat, Nuril juga meminta masukan dari Camat Tapung Hilir Nurmansyah menyampaikan urgensi jalan tersebut bagi masyarakat Desa Kota Garo dan Desa Sukamaju.
Nurmansyah juga mengharapkan adanya solusi berdasarkan regulasi sehingga jalan yang telah ada tersebut dapat terus digunakan dan ketika terjadi kerusakan ada pihak yang bisa memperbaiki mengingat status jalan berada dalam kawasan hutan konservasi yang tidak memungkinkan APBD masuk.
"Jalan ini penting bagi masyarakat khususnya masyarakat Desa Kota Garo dan Desa Sukamaju. Kami mengharapkan adanya solusi berdasarkan regulasi sehingga jalan yang telah ada tersebut dapat terus digunakan dan ketika terjadi kerusakan ada pihak yang bisa memperbaiki mengingat status jalan berada dalam kawasan hutan konservasi yang tidak memungkinkan APBD masuk" ungkap Nurmansyah.
Diakhir rapat Nuril menyampaikan hasil dan upaya tindaklanjut bersama yakni perlu dilakukan konsultasi kepada Dirjend KSDAE dan Dirjend PHL Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk memperoleh arahan dan solusi yang tepat terkait solusi keterlanjuran infrastuktur jalan dalam kawasan Tahura SSH tersebut.*