Siap-siap, Tarif Tol Pekanbaru-Dumai akan Naik

4 Maret 2024
Gerbang Tol Dumai/Net

Gerbang Tol Dumai/Net

RIAU1.COM - Sejauh ini tarif baru Jalan Tol Pekanbaru - Dumai (Permai) sebesar Rp53 ribu belum diberlakukan.

"Tarif baru tol Permai belum diberlakukan, masih tarif lama," kata Branch Manager Ruas Tol Permai dan Tol Penang PT Hutama Karya, Jarot Seno Wibawa, Senin (4/3). 

Kemudian Jarot menjelaskan, untuk pemberlakuan tarif baru jika mengikuti yang tercantum dalam keputusan menteri (Kepmen), maka berlaku 14 hari dari terbitnya Kepmen (4 Maret 2024).

Keputusan Menteri PUPR Nomor 415/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Tol Pekanbaru-Dumai, yang diteken Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sendiri terbit pada tanggal 19 Februari 2024. 

"Tapi Kepmen bisa diberlakukan sejak 14 hari setelah terbit. Nanti akan ada pemberitahuan lebih lanjut untuk tanggal mulai diberlakukannya tatif baru di Tol Permai," sebut dia. 

Sebab itu, sambung Jarot, sebelum penyesuaian tarif baru di tol Permai diberlakukan. Maka saat ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi melalui media luar ruangan di sepanjang ruas tol Permai. 

"Saat ini sosialisasi (penyesuaian tarif baru tol Permai) sudah kita jalankan melalui media luar ruangan di ruas tol Permai," tutur dia lagi.*