Setelah Ditahan Tiga Tahun di Dumai, WN Myanmar Segera Dideportasi

19 November 2022
WN Myanmar (tengah) yang dideportasi

WN Myanmar (tengah) yang dideportasi

RIAU1.COM - Satu orang Warga Negara (WN) Myanmar inisial WH diterima Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru dari Kantor Imigrasi Kelas I Dumai akhir pekan ini.

WN Myanmar tersebut sebelumnya telah menjalani masa hukuman dari Rutan Dumai. Kemudian, diserahkan oleh pihak Rutan kepada pihak Kanim Dumai.

Selanjutnya, pihak Kanim Dumai melakukan proses pemindahan dan pengawalan terhadap deteni menuju Rumah Detensi Imigrasi sebagai tempat WH menunggu jadwal pendeportasian.

“Warga Negara Myanmar telah selesai menjalani masa tahanan selama dua tahun tiga bulan pada Rutan Kelas IIB Duma. Sekarang menunggu jadwal pendeportasian ke negaranya," kata Rezeki Putera Ginting, selaku Kepala Kanim Dumai.

WN Myanmar inisial WH sebelumnya ditahan karena melakukan tindak pidana illegal fishing. Penahanan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor 13/Pid.Sus/2021/PN Dumai tanggal 11 Februari 2021, WH telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan.

“Proses pemulangan warga asing tetap harus melibatkan negara tujuan. Perlu waktu untuk mempersiapkan dokumen perjalanan dan hal-hal teknis lainnya,” terang Ginting.