Kepala Kanwil BPN Riau Nurhadi Putra. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru telah resmi menerbitkan sertifikat tanah elektronik pada 31 Mei 2024. Namun, pekerjaan BPN Pekanbaru tak mudah karena harus berkoordinasi dengan pusat data dan teknologi informasi (Pusdatin) guna mewujudkan sertifikat elektronik ini.
"Tidak mungkin lagi kami bertahan dengan sertifikat tanah manual. Kami akan berkoordinasi dengan Pusdatin dalam validasi data," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Riau Nurhadi Putra, Senin (3/6/2024).
Mewujudkan sertifikat elektronik tidak mudah. Data yang divalidasi sangat banyak.
"Inilah yang menjadi tantangan BPN Pekanbaru. Karena, sertifikat tanah cukup banyak," ucap Nurhadi.
Makanya, kantor BPN kabupaten lainnya didorong agar mempercepat proses alih media ke sertifikat elektronik. Karena, penduduk di kabupaten lain tidak sebanyak di Pekanbaru.
"Kami juga meminta bantuan Kementerian ATR/BPN untuk alih media sertifikat tanah yang diterbitkan melalui program PTSL. Blanko ada biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kami harap proses alih media ini gratis," harap Nurhadi.