Sengketa Lahan PT EDI dengan Suku Maharajo Rohul, Ini Kabar Terbarunya

Sengketa Lahan PT EDI dengan Suku Maharajo Rohul, Ini Kabar Terbarunya

1 November 2022
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Pembahasan terkait sengketa lahan lahan antara PT Eka Dura Indonesia (EDI) dengan Peladangan Suku Maharajo mengenai perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT EDI seluas 452 hektar yang diklaim oleh Suku Maharajo kembali digelar.

Rapat kali ini merupakan lanjutan dari rapat yang telah dilaksanakan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, bersama PT EDI, dan Peladangan Suku Maharajo pada 26 Januari 2022 lalu.

Ketua Peladangan Suku Maharajo, Heri Ganora menuntut kejelasan terkait tanah seluas 452 hektar yang di klaim oleh masyarakat Suku Maharajo agar segera dituntaskan paling lambat hingga akhir tahun 2022.

“Jika ini tidak ada penyelesaian sampai tanggal 31 Desember masa HGU PT EDI sudah habis, kami akan lakukan penanaman disana. Kedua kami akan lakukan demo disana dan menutup akses jalan,” ujar Heri di Ruang Rapat Kenanga Kantor Gubernur, Selasa, (1/11/2022)

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Riau, M. Firdaus menuturkan bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang sendiri telah menerbitkan surat nomor HT.01/861-400.19/IX tanggal 5 September tahun 2022 perihal tentang permohonan tidak menerbitkan permohonan tidak menerbitkan perpanjangan hak wirausaha PT EDI Kebun Seimanding

“Jadi Intinya, sebelum PT EDI menyelesaikan sengketa dengan kebun plasma, dengan masyarakat Koto Lama ini belum ada kesepakatan. Maka proses HGUnya tidak akan diperpanjang. Itu konsekuensinya, silahkan sampaikan kepada pimpinan PT EDI bahwa ini masih ada masalah,” tegas Firdaus.

Sementara itu Plt Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN), Asnawati menuturkan bahwa pihaknya akan melaporkan masalah ini terlebih dahulu kepada Kementerian ATR/BPN guna mendapt arahan lebih lanjut.

“Kami akan laporkan ke Kementerian mengenai permohonan ini, permasalahannya begini, nanti kami akan mendapat arahan dari Kementerian. Alternatifnya ini kita tawarkan ke PT, bisa ini diberikan hak hanya sebatas bidang tanah yang clear dan clean atau kalau memang semua mau diterbitkan, selesaikan dulu permasalahan ini. Artinya tidak akan terbit perpanjangan ini sebelum ada penyelesaian permasalahan. Kata kuncinya ada di perusahaan, walaupun diberikan atau tidak adalah kewenangan Kementerian BPN,” jelas Asnawati.

Menanggapi hal ini Administrator PT EDI, Dwi Setiyo Budiawan meminta waktu satu bulan untuk menyelesaikn dan mencari solusi mengenai hal ini dan akan menggelar rapat lanjutan bersama dengan Pemprov Riau dan Suku Maharajo.