Sekdaprov Riau, SF Hariyanto
RIAU1.COM - Kepada Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau SF Hariyanto untuk mengambil langkah-langkah percepatan penyelesaian kerugian daerah.
Dijelaskan dia, berdasarkan hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah sampai dengan semester II tahun 2022, terdapat kasus yang harus segera ditindaklanjuti.
Seperti itu disampaikan SF Hariyantio saat menghadiri Focus Group (FGD) terkait penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan kerugian daerah di lingkungan Pemprov Riau.
Dia menekankan kepada TPKD agar menyelesaikan temuan-temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Inspektorat yang belum di tindaklanjuti.
"Peraturannya jika 60 hari tidak dilaksanakan itu bisa dibawa ke ranah hukum, jadi TPKD inventarisir semua temuan-temuan untuk segera ditindaklanjuti," tegas SF Hariyanto di Pekanbaru, Kamis (9/3/2023).
Terhadap kasus kerugian daerah yang masih berupa informasi kerugian, kata SF Hariyanto, agar kepala OPD segera melakukan verifikasi. Kemudian, melaporkan kepada Gubernur untuk selanjutnya TPKD melakukan proses tuntutan ganti kerugian daerah, melalui penerbitan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM).
"Kami minta agar segera dilakukannya sosialisasi maupun diklat bagi perangkat daerah terkait penyelesaian ganti kerugian daerah terhadap bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, pejabat lain dan pihak ketiga," ujar SF Hariyanto.
"Selanjutnya, kepala Inspektorat daerah agar tetap berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) dan perangkat daerah terkait, agar mendahulukan penyelesaian kasus-kasus kerugian daerah yang mendekati masa kedaluwarsa," pungkasnya.*