Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi
RIAU1.COM - Pemerintah Provinsi Riau mengaku telah melakukan berbagai langkah signifikan yang sudah berjalan kurang lebih tiga tahun dalam reformasi birokrasi.
"Langkah yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Riau tentunya untuk menciptakan birokrasi yang lebih efisien, efektif, dan akuntabel," kata Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi awal pekan ini.
Rahman Hadi menjelaskan bahwa salah satu langkah utama yang telah Pemprov Riau tempuh adalah penyederhanaan struktur organisasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021.
"Aturan ini mengarah pada penyederhanaan struktur organisasi dari empat level menjadi dua level," sebut dia.
Kemudian dia juga memaparkan bahwa Pemprov Riau juga telah melaksanakan penyetaraan jabatan administrasi menjadi jabatan fungsional, dengan total sebanyak 468 jabatan administrasi yang telah disederhanakan dan 466 pejabat fungsional yang telah dilantik.
"Begitu pula di tingkat Kabupaten dan Kota, dimana sekitar 3.683 jabatan struktural telah disederhanakan dan 3.329 pejabat fungsional telah dilantik,"tutur dia.
Sebagai kelanjutan dari tahapan tersebut, Pj Gubernur Riau mengatakan bahwa Pemprov Riau juga telah menetapkan sistem kerja yang baru berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2023, yang mulai diterapkan pada Januari 2024.
Hingga saat ini, 7 dari 12 Kabupaten/Kota di Provinsi Riau telah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang sistem kerja, dan yang lainnya sedang dalam proses penyusunan. Salah satu hasil yang sangat membanggakan, adalah Provinsi Riau berhasil memperoleh nilai kematangan tinggi dalam evaluasi organisasi perangkat daerah tahun 2023, dengan skor 40,91.
"Prestasi ini menunjukkan bahwa upaya kita dalam penataan kelembagaan sudah berjalan dengan baik," bebernya.
Namun demikian, meskipun telah berjalan lebih dari tiga tahun, tentu masih ada sejumlah tantangan yang harus dihadapi. Beberapa masalah yang masih menyisakan perbaikan, antara lain, terjadinya kekosongan jabatan fungsional penyetaraan akibat mutasi, promosi, dan purna tugas yang belum sepenuhnya dapat diatasi.
"Persoalan ini karena harus melalui mekanisme Uji Kompetensi yang cukup kompleks. Selain itu, ada juga kendala dalam belum dilantiknya pejabat fungsional penyetaraan karena keterlambatan keluarnya persetujuan dari Kemendagri, meskipun jabatan tersebut sudah disederhanakan," tukasnya.*