Riau akan Miliki Perda Penyelenggaraan Perhubungan

13 Januari 2025
Kantor DPRD Riau

Kantor DPRD Riau

RIAU1.COM - Pendapat Kepala Daerah, dalam hal ini Pj Gubernur Riau, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan perhubungan di Riau disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Taufiq Oesman Hamid saat rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Taufiq sampaikan apresiasinya kepada DPRD Riau karena membuat peraturan tidaklah mudah. Ada banyak sekali aspek terkait yang harus dibahas di dalamnya.

Pj Sekdaprov katakan, Pemprov memandang perlunya strategi dan peraturan untuk mengelola pelayanan transportasi perhubungan dan sistemnya. Hal ini guna terwujudnya keselamatan bagi masyarakat dan terkelolanya semua hal dengan baik.

"Jadi dengan peraturan ini sektor perhubungan kita diharapkan lebih optimal. Ketersediaan angkutan umum masyarakat lebih optimal sehingga mobilitas masyarakat bisa didukung dengan maksimal," kata dia, Senin (13/1/2025).

Dalam pandangannya, peraturan tentang perhubungan ini bisa meningkatkan kolektivitas antarwilayah. Selain itu dengan mobilitas yang didukung secara maksimal bisa meningkatkan ekonomi masyarakat.

"Jangan hanya angkutan umum saja, tapi angkutan barang juga harus ada sanksi administrasinya yang jelas. Mereka yang bermuatan lebih harus menerima sanksi sesuai dari peraturan,"sebut Taufiq.

"Peraturan ini semua dibuat untuk menjadi solusi permasalahan masyarakat di Riau ini,"sambung dia.*