Rencana Perda Pengelolaan Lingkungan Hidup Riau 2022-2051, DPRD Bentuk Pansus
ilustrasi lahan perkebuna di Riau
RIAU1.COM - Guna membahas rancangan Perda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Provinsi Riau tahun 2022-2051, DPRD Riau resmi membentuk panitia khusus, Selasa (24/1/2023).
Pansus tersebut disahkan dalam agenda rapat paripurna DPRD Provinsi Riau yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Riau, Yulisman, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, sebagai tindak lanjut dari rapat sebelumnya pada tanggal 28 November 2022.
Adapun yang dipercaya menjadi ketua Pansus dalam melakukan kajian tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Provinsi Riau tahun 2022-2051 yakni Parisman Ihwan, politikus partai Golongan Karya (Golkar).
Pansus dibentuk dengan tujuan mendalami kajian tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Provinsi Riau tahun 2022-2051.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menyebut bahwa dokumen rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dianggap penting sebagai wujud integrasi antara pembangunan dan lingkungan hidup.
Yang mana, dokumen rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup nantinya selain dimuat dalam RPJMD dan RPJPD, juga diharapkan dapat mendasari proses pembangunan di Bumi Lancang Kuning, agar lingkungan hidup dan ekosistem yang ada bisa diperhatikan.
"Diharapkan pada tahun mendatang lingkungan hidup Provinsi Riau dapat terlindungi dan terkelola dengan baik," harap Gubernur Syamsuar.
Apalagi, sebut dia, iklim investasi di Provinsi Riau sangat bagus, sehingga perlu dipersiapkan semua dukungan, termasuk mempersiapkan dokumen rencana pengolahan dan perlindungan lingkungan hidup untuk dapat memberikan lingkungan hidup kepada masyarakat.
"Agar keberlanjutan mutu hidup dan keselamatan hidup menjadi tujuan bersama khusunya dalam pembangunan ekonomi Provinsi Riau untuk 30 tahun mendatang," sebut Syamsuar.*