Penyerahan SK remisi Hari Raya Nyepi
RIAU1.COM - Terdapat sebanyak 5 orang narapidana beragama Hindhu mendapat remisi khusus, atau pemotongan masa hukuman saat merayakan Hari Raya Nyepi, Senin (11/3).
Pemberian remisi untuk wilayah Riau dilakukan di 2 UPT Pemasyarakatan, yakni Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan Lapas Kelas IIA Bagan Siapi-api.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan remisi ini kepada narapidana yang telah memenuhi syarat.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, setiap hari raya kebesaran agama, pemerintah memberikan remisi kepada narapidana sesuai aturan.
“Penerima remisi Hari Raya Nyepi di Riau sebanyak 5 orang narapidana, dengan rincian 2 orang WNI dan 3 orang WNA Malaysia. Mereka menerima Remisi Khusus I, artinya pemotongan hukuman biasa. Sedangkan untuk RK II atau langsung bebas setelah dipotong remisi tidak ada," ujar Budi Argap, Selasa (12/3).
Dijelaskan Budi, saat ini jumlah warga binaan pada 16 Lapas, Rutan dan LPKA di Riau sebanyak 14.563 orang, dengan rincian tahanan sebanyak 2.788 orang dan narapidana sebanyak 11.775. Sementara kapasitasnya hanya untuk 4.555 orang, artinya terjadi over kapasitas sebesar 320 persen.
“Narapidana yang berada di Lapas kita sudha over kapasitas, mudah-mudahan akan ada penambahan ruangan. Saat ini over kapasitas mencapai 320 persen,” jelasnya.
Pemberian SK Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2024 kepada narapidana yang ada di Lapas/Rutan dilakukan secara simbolis oleh Kalapas atau yang mewakili kepada perwakilan narapidana yang telah ditunjuk.*