Remisi Idul Fitri di Riau Diusulkan untuk 7.825 Narapidana

17 April 2023
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu

RIAU1.COM - Kanwil Kemenkumham Riau mengusulkan sebanyak 7.825 narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1444 Hijriyah.

Berdasarkan data terbaru pada tanggal 15 April 2023, jumlah narapidana di 16 lapas, rutan atau LPKA di Riau mencapai 13.585 narapidana. Di mana, 11.855 narapidana diantaranya adalah muslim, terdiri dari 11.253 pria dan 602 wanita.

Remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir, telah membayar denda dan uang pengganti, serta mengikuti program pembinaan di lapas dan rutan.

"Kami telah mengajukan usulan remisi khusus Idul Fitri untuk 7.825 narapidana. Dengan rincian, 7.797 narapidana diajukan untuk mendapatkan Remisi Khusus (RK) I. Selebihnya, 28 orang diajukan untuk mendapatkan RK II," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu di Pekanbaru, Senin (17/4/2023). 

Jumlah ini, kata Mhd Jahari Sitepu masih bisa berubah karena masih ada waktu untuk mengajukan usulan remisi menjelang Idul Fitri, dan semuanya akan sesuai dengan prosedur.

"Keputusan mengenai jumlah narapidana yang akan mendapatkan remisi akan diumumkan pada tanggal 1 Syawal 1444 Hijriah," tambahnya.

Adapun besaran RK Idul Fitri yang akan diterima bervariasi jumlahnya. Potongan masa hukuman selama 15 hari diperuntukkan bagi napi yang telah memenuhi syarat dan menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan.

Lalu, remisi selama 1 bulan untuk yang telah menjalani pidana pada tahun pertama sampai tahun ketiga. Sedangkan pada tahun keempat dan kelima masa pidananya, napi berhak memperoleh remisi sebanyak 1 bulan 15 hari.

Remisi khusus keagamaan ini diberikan maksimal selama 2 bulan bagi yang masa hukumannya sudah sampai tahun keenam dan seterusnya, sambung Kakanwil menjelaskan.

“Remisi merupakan bentuk apresiasi negara atas pencapaian yang telah dilakukan oleh WBP. Untuk itu saya harap seluruh WBP dapat terus berkelakuan baik dan menyesali perbuatannya yang melanggar hukum tersebut. WBP juga diminta berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan dan senantiasa mematuhi aturan hukum serta tata tertib di lapas/rutan/LPKA,” ungkap pria yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Kanwil Kemenkumham Jambi ini. 

Pemberian remisi ini diharapkan menjadi penyemangat bagi WBP untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT sang pencipta, serta membentuk diri menjadi insan yang terampil sehingga nantinya dapat menjadi warga yang aktif dan produktif dalam pembangunan. 

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau memastikan proses pemberian remisi ini berjalan transparan dan bebas dari praktek pungutan liar, sebab setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.

"SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak apabila tidak memenuhi syarat. Apabila masyarakat menemukan indikasi kecurangan, ada pungli dan gratifikasi, bisa melaporkan ke saya langsung atau ke Call Center Kemenkumham Riau di nomor 081261331866. Akan langsung saya tindaklanjuti dan tindak tegas,” tukasnya.*